Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Keputusan tersebut akan berlaku sampai 31 Maret 2018 supaya daya beli masyarakat bisa terus bertumbuh.
"Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap. Sama dengan periode tiga bulan terakhir. Kedua, harga eceran BBM untuk yang RON 88 atau premium atau gasoil solar ditetapkan harganya sama," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, saat memberikan keterangan resmi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12).
Ia menjelaskan bahwa alasan harga BBM dan TDL tidak berubah tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat. Alasan lain untuk membantu program pemerintah yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.
Dengan demikian, kata dia, harga BBM jenis premium dan sola termasuk penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali serta solar harganya Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter. Termasuk juga TDL golongan 450 VA dan 900 VA tetap Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir menambahkan, keputusan tarif listrik tetap ini berlaku untuk semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi maupun tariff adjustment.
"Tetap untuk semua golongan. Subsidi 450 VA, 900 VA, dan tariff adjustment. Tetap," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved