Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia terus berupaya melakukan advokasi ‘Indonesia Tea Trade Mission (ITTM)’ ke Eropa. Sebab, Benua Biru tersebut masih mempertahankan ambang batas residu anthraquinone (AQ) dalam daun teh kering sebesar 0,02 miligram (mg) per kg, sesuai Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan agar ambang batas residu AQ dapat ditetapkan dengan nilai yang lebih realistis, yaitu sebesar 0,2 mg/kg. Ia menilai ambang batas tersebut tidak berbahaya bagi konsumen.
"Nilai ini diperoleh melalui riset yang dilakukan dengan mempertimbangkan analisis risiko. Ambang batas residu yang ditetapkan atas dasar kehati hatian (precautionary principle) dalam Peraturan Komisi Eropa terlalu ketat," papar Oke dalam keterangan resmi, Senin (18/12).
Menurut Oke, pihak Tea & Herbal Infusion Europe (THIE) meminta Indonesia untuk memberikan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa AQ sebagai kontaminan yang tidak terhindarkan dari tanaman teh. Bila dapat dibuktikan, ambang batas AQ untuk ekspor ke Eropa bisa diubah.
"Pada konsultasi teknis dengan THIE, delegasi ITTM berhasil memperoleh masukan bahwa kajian yang dilakukan Indonesia terhadap ambang batas residu anthraquinone (AQ) cukup konkret," tukasnya.
Adapun misi advokasi ke Eropa berlangsung pada 3-9 Desember 2017 lalu. ITTM melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yaitu THIE dan Eurofins Scientific di Hamburg, Jerman; buyer teh Inggris dan Eropa di London, Inggris; serta Directorate General for Health and Food Safety (DG SANTE) dan Directorate General for Trade (DG TRADE) Komisi Eropa di Brussel, Belgia.
Ambang batas AQ juga dibahas dalam pertemuan dengan DG SANTE Komisi Eropa. DG SANTE, kata Oke, menyatakan kebijakan ambang batas AQ berlaku untuk semua negara dan ditetapkan berdasarkan riset ilmiah oleh European Food Safety Authority. AQ adalah residu pestisida yang bersifat karsinogenik, sehingga tidak bisa dinegosiasikan.
“Namun pihak UE tetap terbuka menerima hasil kajian ilmiah baru yang dapat merasionalisasi bahwa ambang batas AQ terlalu ketat. Terhadap hasil kajian ilmiah Indonesia, pihak UE mengundang Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan hasil kajian secara lengkap agar dapat dikolaborasikan dengan peneliti dan laboratorium di UE,” tandasnya.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan teh diminta menindaklanjuti berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan teh di Eropa. Selain itu, Indonesia diminta memperbaki sistem pemrosesan teh di perkebunan teh nasional agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas AQ.
Adapun kunjungan ITTM dilakukan karena kebijakan impor Uni Eropa yaitu Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014 telah menghambat ekspor teh Indonesia ke kawasan tersebut. Kebijakan yang diterbitkan pada 23 Oktober 2014 dan berlaku mulai 18 Mei 2015 ini mempersyaratkan ambang batas (Maximum Residue Level AQ) pada teh sebesar 0,02 mg/kg.
Kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya nilai ekspor teh Indonesia ke UE. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor pada 2016 tercatat sebesar US$15,9 juta, atau berkurang 20,13% bila dibandingkan dengan nilai ekspor pada 2015 yang sejumlah US$19,9 juta. Tren penurunan juga terjadi pada volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa dengan rata-rata sebesar 20% dalam lima tahun terakhir. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved