Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERBANGAN Garuda Indonesia mulai berangsur normal kemarin setelah sejumlah keterlambatan dan penundaan layanan penerbangan pada Jumat (1/12). Penumpukan penumpang Garuda juga sudah mulai terurai.
Hingga kemarin pukul 14.00 WIB, dari Jakarta telah diberangkatkan sebanyak 92 penerbangan, sedangkan dari keseluruhan wilayah telah diberangkatkan sebanyak 317 penerbangan. Jumlah penerbangan per hari dari Jakarta sebanyak 174 penerbangan, sedangkan seluruh penerbangan Garuda Indonesia dari seluruh wilayah sekitar 550 penerbangan.
VP Corporate Secretary Hengki Heriandono mengungkapkan pihaknya telah mengupayakan recovery plan berupa pemberangkatan penumpang yang sebelumnya terdampak pembatalan penerbangan.
"Kami juga melakukan mapping flight yang terdampak untuk mengurangi efek delay," kata Hengki dalam keterangan resminya, kemarin. Selain itu, Lanjut Hengki, Garuda telah menginformasikan lebih awal kepada penumpang soal perubahan jadwal penerbangan untuk menghindari penumpukan penumpang di bandara.
Kemarin, pihak Garuda hanya membatalkan satu penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Silangit, Sumatra Utara. "Kami terpaksa menggagalkan jadwal penerbangan ke silangit karena cuacanya yang masih buruk,'' kata Vice President Ground Operational Garuda Indonesia Fikri Ilham.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan cuaca dan efek erupsi yang disebutkan Garuda menjadi penyebab penundaan dan pembatalan 300 penerbangan pada Jumat (1/12). Pada hari itu, penundaan dan pembatalan tidak terjadi di maskapai lain, termasuk pada maskapai yang selama ini dicitrakan sebagai rajanya delay.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menduga direksi Garuda terlambat mengantisipasi bencana Gunung Agung atau gagal menerapkan tanggap darurat saat bencana.
"Kami meminta regulator, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, memberikan teguran keras kepada manajemen Garuda atas kejadian tersebut," cetusnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta penyelenggara penerbangan di Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri No 89/2015 tentang Delay Management. Pelayanan yang baik, kata dia, akan berdampak jangka panjang terhadap penumpang sehingga kesinambungan bisnis maskapai tetap terjaga. (Nyu/SM/OL/RS/X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved