Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Google Akhirnya Resmi Bayar Pajak Tahun 2015

Tesa Oktiana Surbakti
02/12/2017 09:13
Google Akhirnya Resmi Bayar Pajak Tahun 2015
(Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan/ Grafis: Tim MI)

DIREKTORAT Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa perusaha­an mul­tinasional, Google Asia Pasific Pte Ltd, ak­hirnya res­­­­mi membayar pajak pertambah­an nilai (PPN) dan pajak pengha­silan (PPh) tahun 2015 setelah melalui proses yang cukup alot.

“Ada perusahaan dengan inisial ‘G’ telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia,” ujar mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi­jugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/11).

Meski demikian, Ken tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT wajib pajak yang tercantum dalam Pa­­sal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Jumlahnya saya tidak bisa me­nyebutkan karena ada UU ke­rahasiaan Pasal 34. Kalau mau tanya kepada (perusahaan) yang bersangkutan,” ujar Ken yang efektif menanggalkan jabatannya per 30 November dan diganti oleh Robert Pakpahan.

Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India, dan Australia yang berhasil me­mu­ngut pajak dari perusahaan berbasis digital tersebut. Hal itu tidak lepas dari regulasi perpa­jak­an yang memenuhi standar.

Menurut catatan DJP, Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Sementara itu, Kepala Kanwil Di­rektorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv me­nga­takan pembayaran pajak Google untuk 2016 dan setelahnya akan dilakukan secara self assessment sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ekonom Indef, Bhima Yudhisti­ra Adhinegara, berpendapat pa­­tuhnya Google menandakan pe­merintah tegas terhadap peru­sahaan over the top tersebut. Ia me­nyebut potensi penerimaan pajak dari Google bisa lebih dari Rp200 miliar per tahun.

Adapun pada tahun 2016, total tran­saksi e-commerce menurut BI mencapai Rp75 triliun. “Jika di­tarik PPN 10%, artinya ada pe­nerimaan pajak baru senilai Rp7,5 triliun per tahun,” tukasnya, kemarin (Jumat, 1/12).

Bhima berharap pemerintah bisa memburu potensi pajak perusahaan digital lainnya, seperti Facebook dan Instagram. “Selain menambah penerimaan, ini juga menegakkan keadilan pajak,” sebutnya.

Target pajak
Ken menyatakan total penerimaan pajak per November 2017 mencapai 78%. Realisasi penerimaan pajak khusus bulan November tercatat Rp 114 triliun atau mendekati target bulanan Rp126 triliun. Penerima­an pajak November itu belum memasukkan besaran pajak yang disetorkan oleh Google.

Dirjen Pajak yang baru, yaitu Robert Pakpahan, berkomitmen mengamankan target penerima­an pajak di sisa tahun 2017. Dengan begitu, defisit dalam APBN tidak melampaui ambang batas 3% dari produk domestik bruto. Adapun defisit dalam APBN Perubahan 2017 dibatasi sebesar 2,92% dengan outlook pemerintah sebesar 2,67%.

Mantan Dirjen Pengelolaan Pem­biayaan dan Risiko itu juga akan memprioritaskan penyele­saian revisi regulasi perpajakan seperti pembaruan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa­jakan.

“Dengan jumlah wajib pajak di atas 30 juta, penguatan sistem informasi menjadi tonggak keberhasilan dalam menyerap pungutan pajak,” ungkap Robert. (Nyu/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya