Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Urus Izin Bisa Dilakukan secara Daring

MI
27/11/2017 09:48
Urus Izin Bisa Dilakukan secara Daring
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH berniat mengembangkan aplikasi khusus yang memungkinkan pengusaha dan investor mengajukan serta mengu­rus izin usaha dalam ja­ringan (daring/online).

“Nanti dengan berjalannya waktu, mungkin izin bisa diurus dengan aplikasi sehingga pengusaha tidak perlu datang ke lokasi. Memang ada izin yang membutuhkan upload data besar, tapi yang sederhana mungkin bisa,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso sebagaiman dikutip Antara saat ditemui di Kabupaten Badung, Bali, pekan lalu.

Ia mengatakan penerapan aplikasi tersebut akan diuji coba pada Januari 2018 dan direncanakan bisa beroperasi penuh pada April 2018.

“Setelah ada kebijakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, kepercayaan pengusaha untuk melakukan investasi menjadi besar. Ditunjukkan dengan banyaknya aplikasi yang masuk ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” kata Bambang.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah berencana untuk memiliki gedung yang menjadi semacam mal pelayanan perizinan berusaha sebagai tempat pengusaha dan investor mengurus izin usaha.

“Semuanya izinnya bagus di satu pusat. Makanya Presiden Jokowi mendirikan mal pelayanan supaya bisa datang ke situ semua,” ucap Bambang.

Ia mengatakan kebutuhan adanya gedung perizinan terpadu tersebut karena meningkatnya kepercayaan pengusaha untuk melakukan investasi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan nantinya akan ada standar bahwa untuk perizinan ekonomi akan berada di satu lokasi dalam gedung pelayanan perizinan tersebut.

Ia menambahkan bahwa res­pons pengusaha terhadap PP Nomor 91/2017 itu begitu besar karena ada pengawalan dalam proses perizinan dan utang izin, atau diperbolehkan menjalan­kan konstruksi sembari izinnya diproses.

“Sejak ditetapkan, di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 15 November 2017 sudah ada 238 permohonan di sektor perdagangan dan 147 permohonan sektor industri,” kata Edy Putra. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya