Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MASYARAKAT kini dapat membedakan antara taksi berbasis aplikasi yang resmi mendapat izin beroperasi dan yang tidak. Hal itu dapat dilihat dari ada-tidaknya stiker berlogo Kementerian Perhubungan pada bagian bagian depan dan belakang kendaran yang dipergunakan untuk taksi daring (online).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada akhir pekan lalu secara resmi menempelkan stiker itu di Sentral Parkir Taman Impian Jaya Ancol.
Dalam kegiatan itu, Menteri Budi Karya turut memeriksa kelengkapan syarat yang sudah dipenuhi pengemudi, seperti buku uji KIR dan SIM A. “Pemasangan stiker menandakan bahwasanya ini adalah taksi aplikasi. Ini penting karena kita harus menampilkan diri sebagai taksi untuk membedakan mana yang resmi dan tidak resmi,” kata Budi.
Ia menjelaskan penempelan stiker di jendela kaca depan dan belakang kendaraan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi daring, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Sebelumnya, Menhub telah meninjau pelaksanaan uji KIR khusus taksi daring di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta.
PM 108/2017 yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi daring, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan. “Sekarang sampai sebelum 1 Februari 2018 sifatnya persuasif, tetapi 1 Februari kita tegas. Kita ingin semua pihak ikut, jangan mencoba menantang aturan,” ungkap Budi.
Menurut Budi, seluruh syarat yang harus dipenuhi taksi daring ini bertujuan menciptakan adanya kesetaraan dengan taksi konvensional.
Jumlah kendaraan yang ditempelkan stiker logo Kementerian Perhubungan sebanyak 90 unit dari tiga perusahaan aplikasi, yakni Uber, Grab, dan Go Car.
Penetapan kuota
Selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota di daerah operasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan aturan lain dari Permen 108 juga sedang diimplentasikan, yaitu tarif batas bawah. Aturan itu diharapkan bisa diikuti secara keseluruhan pada Februari 2018.
“Kemudian untuk kuota kita sudah kirim surat ke gubernur agar tiap provinsi bikin penetapan kuota (taksi daring). Tanggal 28 (November) kita lakukan pelatihan kembali bagaimana penghitungan kuota. Setelah 28 kita harapkan running,” ujarnya.
Ia mengatakan penetapan kuota sangat mudah sehingga Desember semua provinsi sudah memutuskannya.
“Hambatan mereka sekarang apa sih? Enggak begitu susah, kok. Mungkin mereka ada keraguan. Besok kita samakan persepsi. Kita kirim undangan 34 provinsi, semuanya harus tunduk pada PM 108,” tandasnya.
PM 108/2017 ialah payung hukum untuk angkutan berbasis aplikasi merupakan hasil revisi dari PM 25/2017 akibat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut 14 poin yang ada aturan Menhub itu. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved