Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

PR Menanti Babak Baru Full Syariah di Aceh

Raja Suhud
24/11/2017 08:29
PR Menanti Babak Baru Full Syariah di Aceh
()

AKHIR tahun ini akan ada tambahan pekerjaan yang harus dilaksanakan kalangan pengelola layanan keuangan konvensional yang memiliki kantor di Provinsi Aceh.

Hal itu seiring dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang akan mengeluarkan qanun tentang lembaga keuangan syariah (LKS) pada akhir tahun ini.

Implikasi dari pelaksanaan qanun itu ialah penerapan menyeluruh terhadap sistem keuangan syariah di Aceh.

Qanun hanya memberikan masa transisi satu tahun bagi lembaga keuangan nonsyariah untuk menyesuaikan. Pilihan yang diberikan hanya satu yakni menyesuaikan.

Dengan demikian, bila perbankan dan lembaga keuangan seperti leasing, koperasi, bursa saham, maupun jasa gadai lainnya tidak menyesuaikan, mereka harus check out dari Bumi Serambi Mekah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur sektor keuangan tidak dalam posisi menolak aturan yang sudah hampir pasti dirilis itu.

OJK akan berada dalam posisi mengakomodasi hal-hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi keluarnya aturan itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keluarnya qanun itu bukanlah sesuatu hal yang luar biasa sehingga menimbulkan guncangan bagi sektor keuangan.

Sepakat, bahwa keluarnya qanun itu tidak akan menimbulkan guncangan bagi sektor keuangan.

Terlebih bila dilihat pangsa pasar (market share) keuangan syariah, utamanya perbankan syariah, telah mencapai di atas 50%. Berarti tidak akan ada transisi yang terlalu besar dari konvensional ke syariah.

Yang perlu menjadi perhatian ialah sebenarnya lembaga keuangan memiliki dua sisi yakni menyimpan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali sebagai kredit. Bila di koperasi, ada istilah simpan-pinjam.

Di sisi simpan tentu tidak akan ada masalah. Ini hanya seperti memindahkan uang dari saku yang satu ke saku yang lain. Nasabah penabung tinggal membuka tabungan dan memindahkan dananya ke perbankan syariah.

Layanan perbankan syariah juga sudah cukup modern untuk melayani kebutuhan masyarakat modern seperti melakukan pembayaran tagihan atau transaksi antarbank.

Yang perlu menjadi perhatian ialah sisi kredit atau peminjaman. Bisa dibayangkan bahwa kredit utamanya memiliki jangka waktu relatif panjang. Kredit kepemilikan rumah, misalnya, umumnya bertenor di atas 5 tahun. Atau kredit kendaraan bermotor, yang juga biasanya di atas satu tahun.

Timbul kebutuhan bagaimana meng-alihkan kewajiban para debitur konvensional ini ke layanan syariah. Apakah konversi pinjaman konvensional ke syariah bisa dengan mudah dilakukan.

Belum lagi ada biaya yang harus dikeluarkan bila terjadi pemindahan kredit seperti yang umum terjadi. Ini tentu jadi PR bersama yang harus dipikirkan OJK dan industri.(E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya