Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan proses lelang proyek pengelolaan infrastruktur 10 bandara dan 16 pelabuhan yang melibatkan swasta akan dilakukan pada Januari 2018.
Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyelesaikan kerangka acuan kegiatan (term of reference/TOR) untuk kebijakan itu sehingga nantinya dapat dijalankan dengan jelas dan lancar.
Budi menyebutkan, sebelum proses lelang dibuka, hal pertama yang harus dilakukan ialah melakukan appraisal aset-aset yang akan dikerjasamakan. Appraisal dapat dilakukan Kementerian Keuangan untuk menentukan nilai bangunan.
"Dengan dasar format itu, baru kita lakukan lelang," ujar Budi di sela-sela acara Indonesia Economic Forum di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, lelang terbuka terhadap pengelolaan bandara dan pelabuhan dilakukan untuk melihat perbandingan biaya kegiatan operasional di infrastruktur transportasi itu sendiri.
"Jangan-jangan selama ini dengan PT Pelindo (pengelolaan pelabuhan) angkanya tidak kompetitif, tetapi dengan swasta bisa kompetitif. Jadi, ini untuk meningkatkan daya saing. Caranya dengan melibatkan semua pihak," tuturnya.
Sebelumnya disebutkan ada 20 proyek pelabuhan yang akan dilakukan lelang.
Namun, empat pelabuhan sudah dilepas pengelolaannya ke BUMN dan BUMD.
Pemerintah memproyeksikan setidaknya akan ada penghematan hingga Rp1 triliun dari rencana pengalihan pengelolaan 10 bandara dan 16 pelabuhan kepada pihak swasta.
"Kami tidak perlu menanggung biaya operasional. Dana yang terpakai selama ini bisa dialihkan untuk proyek lain yang butuh kehadiran pemerintah," ujar Budi sebelumnya.
Respons negatif
Awalnya, kebijakan penyerahan pengelolaan kegiatan operasional bandara dan pelabuhan ke pihak swasta mendapat respons negatif dari masyarakat.
Pasalnya, publik menganggap pemerintah akan menjual aset-aset negara tersebut.
Namun, Budi kembali menegaskan pemerintah tidak akan menjual aset negara, baik itu infrastruktur dari sektor transportasi maupun yang lainnya.
Ia menerangkan pembangunan infrastruktur dengan skema public partner partnership (PPP) tidak berkaitan dengan menjual aset negara.
Skema itu justru akan meningkatkan daya saing yang kompetitif.
Dengan daya saing yang lebih baik, kualitas pelayanan di setiap bandara dan pelabuhan pun semakin meningkat.
"Ada persepsi yang berkembang bahwa sebagian infrastruktur seperti bandara tidak boleh diapa-apakan. Padahal, pada kenyataannya, itu bisa kita manage untuk kerja sama terbatas. Bukan menjual. PPP itu hal yang biasa di dunia internasional. Ada banyak manfaatnya seperti membuat anggaran APBN lebih efisien karena maintenance aset menjadi tanggung jawab pihak ketiga," terangnya.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengungkapkan, dengan APBN yang sangat terbatas, PPP bisa menjadi satu skema yang dapat diandalkan pemerintah dalam membangun lebih banyak infrastruktur.
Menurutnya, upaya tersebut sah saja dilakukan selama kedua belah pihak bisa saling mendapatkan keuntungan.
"Pemerintah bisa menyediakan tanahnya lalu pengerjaan pembangunan oleh swasta. Setelah rampung, swasta bisa menjadi operator dalam waktu tertentu hingga kemudian diserahkan ke BUMN. Model build operate transfer seperti itu sudah jamak dilakukan di negara lain." (X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved