Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
REFORMASI pengelolaan keuangan negara menjadi hal mendesak agar APBN maupun APBD sebagai instrumen fiskal dapat berfungsi optimal. Apalagi masih terdapat celah penyalahgunaan anggaran, bahkan duplikasi anggaran antara kementerian/lembaga dan daerah padahal substansi program serupa.
"Tranformasi pengelolaan harus dilakukan. Bila dipetakan, masih banyak K/L yang mendanai fungsi kewenangan daerah. Misalnya dalam fungsi kesehatan, perlindungan sosial dan perumahan berikut fasilitas umum," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo dalam acara Budget Day di Kementerian Keuangan, Rabu (22/11).
Pengelolaan keuangan negara dari APBN dan APBD, sambung dia, idealnya dapat menerjemahkan fungsi alokasi, distribusi, stabilitas, perencanaan hingga otorisasi. Tanggung jawab untuk melenyapkan kemiskinan, menciptakan kesempangan kerja dan mengurangi ketimpangan antardaerah tidak semata di pundak pemerintah pusat, tapi juga pemda.
Setelah dimulainya desentralisasi fiskal, alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pun melesat tajam. Dalam APBN Perubahan 2017, TKDD tercatat Rp755,9 triliun dan kemudian meningkat menjadi Rp766,2 triliun dalam APBN 2018.
“Transfer daerah dari tahun ke tahun meningkat. Belanja APBD dalam kurun waktu yang sama juga meningkat. Tapi kenaikan dari belanja APBD dan TKDD tidak diikuti pengelolaan anggaran yang efektif," ungkap Budiarso.
Ia menerangkan setidaknya ada beberapa indikator yang menunjukan demikian. Misalnya belanja pegawai di daerah jauh lebih besar daripada porsi belanja modal. Perbandingannya itu 36,8% belanja pegawai dan belanja modal 20%. Saat ini belanja daerah masih banyak yang bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK).
Indikator lain ialah lambannya realisasi penyerapan belanja modal, sementara simpanan pemda di perbankan semakin meningkat, begitu pula dengan SiLPA (Sisa lebih Penghitungan Anggaran). Budiarso turut menggarisbawahi ketimpangan pelayanan publik antardaerah.
"Di bagian tata kelola keuangan daerah, paling tidak terdapat 7.950 temuan atas sistem pengendali internal (SPI) dengan 12.168 permasalahan. Dampak kerugian negara sedikitnya Rp2 triliun. Menyedihkan lagi sebanyak 361 kepala daerah dari total 542 daerah, terlibat korupsi,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan evaluasi dari aspek mandatory spending terhadap 542 daerah guna mengukur seberapa jauh sikap daerah mengikuti arah kebijakan penganggaran dari pusat.
Dalam hal alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%, sekitar 400 daerah telah mengikuti ketentuan dan 142 daerah dinyatakan belum. Adapun dari aspek anggaran kesehatan sebesar 10%, hanya 180 daerah yang mengikuti dan sisanya 362 daerah belum memenuhi ketentuan.
Selanjutnya untuk alokasi dana desa 10% Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebanyak 400 daerah sudah mengikuti dan tinggal 34 daerah yang dinyatakan belum sesuai ketentuan. Alokasi belanja infrastruktur sebesar 20%, tercatat 240 daerah telah memenuhi dan 302 daerah dinyatakan belum memenuhi ketentuan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved