Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan rencana pemerintah Provinsi Aceh untuk menutup layanan perbankan dan keuangan konvensional. Hal itu menyusul akan disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nantinya perbankan akan mengikuti aturan tersebut, terlebih saat ini bank-bank konvensional sudah memiliki induk usaha bank syariah sehingga tinggal menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Sekarang (bank) syariah dan produk syariah sudah marak di mana-mana, bukan hanya di Aceh. Kalau ini memang sudah hukum daerah situ (Aceh) ya harus dipatuhi," ujar Wimboh seusai apel hari ulang tahun OJK ke-6 di Lapangan Monas Jakarta, Rabu (22/11).
OJK, kata Wimboh, tinggal menunggu Qanun tersebut disahkan sehingga perbankan yang ada di Aceh tinggal menyesuaikan. Terpenting, selama produk hukum daerah tersebut legal, OJK tidak mempermasalahkan.
"Kalau hukumnya sudah betul, tidak masalah industri tinggal bagaimana menyesuaikan saja," ucapnya.
Wimboh pun tidak khawatir terhadap eksistensi bank-bank konvensional dengan adanya aturan tersebut. Sebab dengan era teknologi yang semakin maju maka bank-bank konvensional termasuk fintech masih bisa memberikan pelayanan kepada nasabahnya, meski nantinya tidak beroperasi di daerah tersebut.
"Jangan khawatir kita cari akal, jadi boundary (batas) kawasan tidak menjadi constraint (halangan), ini harus dipahami agar jangan sampai isu minor seperti ini tidak jadi masalah yang besar," tukasnya.
Senada, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Syakir Sula berpendapat tidak ada masalah dalam rencana menerapkan sepenuhnya bank syariah di Aceh. Sebab, langkah itu merupakan kehendak masyarakat Aceh yang memang sudah memproklamasikan diri dalam Qanun sebagai daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
"Jadi jika operasional bank konvensional di Aceh ditutup tidak akan ada dampak negatif bagi masyarakat, karena itu kehendak masyarakat (Aceh). Justru (di Aceh) terlambat. Kita bukan negara Islam, jadi butuh waktu untuk penyesuaian, (tetapi) untuk perbankan sekarang saatnya," tukasnya.
Bahkan, kata Syakir, sebagai daerah berprinsip syariah seharusnya seluruh instrumen bisnis di Aceh dikonversi ke syariah. Ia meyakini jika penerapan full syariah di Aceh tidak akan kebablasan. Sebab syariah akan berkembang sesuai kehendak masyarakat setempat. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved