Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
IDE rumah lapis yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai positif bagi perkembangan program hunian vertikal. Utamanya dikaitkan dengan aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hunian Vertikal.
“Tidak saja positif bagi perkembangan hunian vertikal di Ibu Kota, ide rumah lapis tentu akan diikuti dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur pengelolaan hunian vertikal di Jakarta,” tutur Marketing Director of Green Pramuka City Jeffry Yamin.
Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2011 sebelumnya dirintis Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melalui draf pergub. Sayangnya, pergub tersebut belum terbit.
Pergub pengelolaan hunian vertikal tidak saja mendukung kelancaran operasional hunian vertikal, tetapi juga akan berdampak positif bagi pemerintah pusat ketika memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi penghuni hunian vertikal.
Diharapkan pula, dengan keberadaan pergub pengelolaan apartemen, proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) bagi yang tinggal di apartemen yang selama ini rumit sehingga memakan waktu sangat lama dapat lebih mudah sekaligus cepat. Kondisi yang berlarut tersebut kerap menimbulkan konflik.
Jika terus dibiarkan, itu akan mengganggu iklim pertumbuhan hunian vertikal yang menjadi pilihan paling masuk akal untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat Ibu Kota.
Jeffry menuturkan saat ini pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Akta pertelaan dan pemisahan bisa diajukan setelah semua pembangunan apartemen selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Padahal, konsep superblok yang bersifat pembangunan bertumbuh sesuai dengan konsep one stop living kini menjadi tren di kota-kota besar. Akibatnya, proses pembuatan SHM tentu akan sangat panjang mengingat pembangunan superblok berlangsung tahap demi tahap.
“Pengembang, pengelola, dan pemilik unit tentu sangat berharap kepada gubernur dan wakil gubernur yang baru menjabat dapat memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang telah terjadi beberapa tahun terakhir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Green Pramuka City pernah mengalami konflik dengan sejumlah penghuni. Salah satu penyebabnya ialah para penghuni merasa janji memperoleh SHM setelah dua tahun tidak terwujud.
Padahal, kawasan hunian itu akan membangun 14 menara secara keseluruhan. Kini baru terbangun sembilan menara.(Gnr/S-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved