Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Aceh Wacanakan Penutupan Perbankan Konvensional

MI
21/11/2017 10:09
Aceh Wacanakan Penutupan Perbankan Konvensional
()

PERBANKAN konvensional harus bersiap-siap memasukkan penutupan operasional kantor di Provinsi Aceh. Hal itu karena Pemerintah Pro­vinsi Aceh mewacanakan menutup perbankan sistem konvensional menyusul di­sah­kannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

“Apalagi saat ini sudah ada unit-unit bank syariah, jadi tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja,” kata Ketua Komisi A DPR Aceh Abdullah Saleh sebagaimana dikutip Antara di Meulaboh, kemarin (Senin, 20/11).

Hal itu disampaikannya seusai membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Hukum Jinayah, serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sis­tem Jaminan Produk Halal, di Meulaboh.

Politikus Partai Aceh (PA) ini menegaskan, meski de­mikian, tetap akan ada lem­baga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang nonsyariah/nonmuslim.

Dia menyampaikan lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu menganut sistem riba. Hal itu bertentangan dengan Aceh yang me­nerapkan syariat secara sempurna (kafah).

“Intinya, bank konvensio-nal yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya. Kita setop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak di­setop, yang mela­yani nasabah nonsyariah, itu dibutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, qa­nun itu akan disahkan paling telat akhir 2017 sebab saat ini sudah selesai konsultasi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.

Abdullah Saleh melanjutkan bahwa Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lemba­ga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan. Semua itu te­lah melewati kajian dan te­lah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).

Bila itu diterapkan, berarti bukan saja perbankan kon­ven­sional yang harus menutup cabang. Para perusa­ha­­an pembiayaan, bahkan koperasi simpan pinjam pun mungkin harus berhenti beroperasi di Aceh.

Saat ini pangsa pasar perbankan syariah di Aceh mencapai 50% dari total aset perbankan. Besarnya mencapai Rp23 triliun. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya