Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Revisi Aturan Amnesti Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan

18/11/2017 07:25
Revisi Aturan Amnesti Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Dalam mempermudah proses lanjutan dari wajib pajak (WP) peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Revisi itu memberi peluang bagi WP, termasuk yang tidak mengikuti program amnesti pajak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami memberikan kesempatan bagi WP baik yang mengikuti tax amnesty maupun tidak mengikuti untuk terus-menerus memperbaiki compliance (penyesuaian) dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan serta surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai tarif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

Dengan begitu, harta yang dilaporkan secara sukarela oleh WP dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenai tarif PPh final. Tarif tersebut, sambung Menkeu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Perincian tarif PPh final yakni PPh badan 25%, PPh orang pribadi (OP) 30%, dan WP tertentu 12,5%.

Kesempatan bagi WP untuk membeberkan harta yang belum dilaporkan dalam SPH atau SPT dengan catatan Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Revisi PMK sendiri ditargetkan terbit pekan depan agar dapat segera diimplementasikan.

Dalam kaitan itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan prosedur peralihan hak atas tanah dan bangunan terkait amnesti pajak tidak sulit sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2017. WP tinggal mendaftarkan balik nama di kantor ATR/BPN untuk kemudian membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lantaran tidak masuk insentif amnesti pajak.

Sofyan mengamini masih banyak kebingungan di tengah WP sehingga pelaksanaan di lapangan terkendala. Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi melalui surat edaran.

"Sebenarnya ketentuan (balik nama) itu straight forward saja. Kalau kekayaan tanah dan bangunan sudah masuk tax amnesty, tinggal datang ke kantor ATR/BPN lalu bayar BPHTB. Kami menyadari proses administrasi dari pendaftaran sampai proses dikeluarkan hak (sertifikat) memang perlu waktu," kata Sofyan. (Tes/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya