Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM negosiasi antarnegara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB COP 23 yang berlangsung di Bonn, Jerman, 6-17 November 2017, telah menghasilkan buku pedoman pelaksanaan Kesepakatan Paris.
"Disebutnya Rule Book 2018, ini akan menjadi pedoman bagi setiap negara dalam menjalankan Kesepakatan Paris," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di sela-sela COP 23, kemarin.
Kesepakatan Paris diputuskan di COP 21 pada 2015 di Paris yang ditandatangani 170 negara. Isinya agar setiap negara berupaya memitigasi perubahan iklim, mencegah agar penaikan suhu global tidak sampai 2 derajat celsius pada 2100 nanti melalui pengurangan emisi karbon. Kesepakatan tersebut efektif berlaku mulai 2020.
Menurut Siti, penerbitan pedoman itu menjadi kemajuan signifikan meskipun hingga kemarin siang waktu setempat, negosiasi di bidang pendanaan belum mencapai kesepakatan.
Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar, juga menjelaskan bahwa negosiasi di bidang pendanaan perubahan iklim menjadi yang paling alot.
"Bukan berarti negara-negara maju enggan membantu dana, mereka menyadari benar bahwa negara-negara berkembang butuh bantuan dana untuk bisa menjalankan upaya mitigasi perubahan iklim. Hanya saja mekanisme penyaluran pendanaannya yang belum disepakati," jelas Rachmat Witoelar yang juga menjadi salah satu negosiator Indonesia di COP 23.
Menurut Rachmat, negara-negara maju berkomitmen memberikan bantuan senilai US$100 miliar per tahun untuk kelompok negara berkembang. Meskipun negosiasi bidang pendanaan berlangsung alot, imbuh Rachmat, hampir seluruh negara peserta COP 23 tetap meneguhkan komitmen untuk melakukan mitigasi perubahan iklim.
"Terlebih negara-negara kepulauan. Karena kalau sampai ini berhenti, penaikan suhu (pada 2100) bisa mencapai 3 derajat celsius yang mengakibatkan naiknya permukaan laut sehingga banyak negara kepulauan terancam hi-lang," ujarnya.
Pencapaian Indonesia
Indonesia, seperti yang disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya pada forum tingkat tinggi (high level meeting) di COP 23, telah menyiapkan instrumen hukum yang akan menjadi landasan pelaksanaan Kesepakatan Paris.
Hal itu antara lain dengan meratifikasi Kesepakatan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Penyusunan peraturan-peraturan turunannya ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
"Selain itu, saya juga menyampaikan bahwa di APBN 2018 sudah mencakup mainstreaming (pengarusutamaan) perubahan iklim dalam pembangunan kita, sama seperti mainstreaming masalah gender dan penanggulangan kemiskinan."
Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 29% pada 2030 dengan kondisi business as usual, atau 41% dengan kondisi dukungan kerja sama teknis luar negeri.
Komposisi target penurunan emisi karbon terbesar yaitu dari sektor hutan dan lahan/ekosistem (17,2%), kemudian sektor energi (11%), limbah (0,38%), pertanian (0,32%), serta industri dan pabrik (0,10%).
Program lain yang juga dijelaskan Siti pada forum itu ialah Perhutanan Sosial yang menitikbe-ratkan upaya pengelolaan hutan dengan melibatkan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Program itu memberikan keuntungan lingkungan, juga keuntungan ekonomi bagi masyarakat. (X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved