Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Indonesia Kawal Konsensus Pekerja Migran

Pra/E-1
17/11/2017 23:46
Indonesia Kawal Konsensus Pekerja Migran
(ANTARA FOTO/Audy Alwi)

PARA pemimpin negara-negara Asia Tenggara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-31 ASEAN yang digelar di Manila, Filipina, telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protect­ion of the Rights of Migrant Workers.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Hasoloan mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal konsensus tersebut sehingga dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, termasuk salah satu yang mendukung dan telah mengawal proses keputusan penting yang sudah disiapkan selama 10 tahun itu.

“Konsensus tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN,” ujar Maruli di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin.

Setelah konsensus resmi dijalankan, Kemenaker akan menyiapkan rencana aksi lanjutan sebagai bentuk implementasi nyata. Rencana aksi tiap-tiap negara selanjutnya akan dipelajari dan dibahas ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).

“Pemerintah Indonesia dari jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka rencana aksi guna menjamin terlaksana-nya konsensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara,” tuturnya.

Secara garis besar, Maruli menyebutkan isi konsensus ialah segala hal yang terkait dengan hak pekerja migran, kewajiban negara pengirim, serta kewajiban negara penerima pekerja migran.

Hak-hak pekerja migran antara lain mendapatkan kunjungan dari anggota keluarga-nya, juga menyimpan dokumen pribadi termasuk paspor dan dokumen izin kerja.

Pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alas­an lainnya.

Sementara itu, negara pe-ngirim bertanggung jawab untuk memberikan program orientasi sebelum keberangkatan yang di dalamnya berisi tentang hak asasi manusia (HAM), hak ketenagakerjaan, kondisi pekerjaan, hukum, sosial, budaya, dan sebagainya terkait dengan negara penerima. (Pra/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya