Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM mempermudah proses lanjutan dari wajib pajak (WP) peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Regulasi anyar itu memberi peluang bagi WP termasuk yang tidak mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Kami memberikan kesempatan bagi WP baik yang mengikuti tax amnesty maupun yang tidak mengikuti untuk terus-menerus memperbaiki compliance (penyesuaian) dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/11).
Dengan begitu, harta yang dilaporkan secara sukarela oleh WP dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan tarif PPh Final. Tarif itu, sambung Menkeu, diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
Rincian tarif PPh Final yakni, PPh Badan sebesar 25%, PPh Orang Pribadi 30% dan WP Tertentu 12,5%. Kesempatan bagi WP untuk membeberkan harta yang belum dilaporkan dalam SPH atau SPT dengan catatan DJP belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Revisi PMK ditargetkan terbit pekan depan agar dapat segera diimplementasikan.
“Waktu tax amnesty dulu, sudah disosialisasikan bagi masyarakat yang tidak ikut tax amnesty dan ketahuan bahwa ternyata ada harta yang belum dideklarasikan, maka harta itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan pajak rate normal plus sanksinya," imbuh Sri.
Pengenaan sanksi yang disebut Sri relatif tinggi yaitu 2% dikalikan maksimum 24 bulan atau sebesar 48%. Ketentuan sanksi administrasi tersebut sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dia pun kembali menegaskan meski periode program tax amnesty telah berlalu, namun UU Pengampunan Pajak tidak memiliki batas waktu, sehingga WP yang tidak patuh terhadap ketentuan deklarasi harta tetap akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan.
Masih mengacu UU KUP, revisi PMK dikatakannya turut mengakomodasi penyelesaian sengketa mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar terkait pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved