Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Mayoritas IPP Bersedia Renegosiasi

Cahya Mulyana
17/11/2017 13:45
Mayoritas IPP Bersedia Renegosiasi
(MI/RAMDANI)

PT PLN (persero) menargetkan proses renegosiasi biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jawa III bisa selesai pada akhir tahun ini.

Tujuannya supaya harga jual listrik ke masyarakat bisa lebih terjangkau lagi.

"Ada renegosiasi pembangkit-pembangkit. Yang Cirebon sudah, tinggal satu lagi Jawa III, 1.200 Mw. Kita harapkan bisa ditinjau lagi. Mudah-mudahan bisa selesai dan ada kesepakatan untuk bisa melakukan lebih efisien," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir seusai menandatangani kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan sembilan perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT) di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, kemarin.

Renegosiasi dengan pihak pembangkit akan terus dilakukan.

Hal itu supaya masyarakat bisa lebih banyak mendapatkan manfaat dari energi listrik dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebagian besar IPP bersedia menurunkan tarif listrik.

Namun, tidak untuk proyek PLTU Jawa III, IPP YTL Power International Berhard, dan PT Bakrie Power.

Renegosiasi tarif listrik dengan perusahaan listrik swasta untuk pembangkit Jawa III sesuai surat dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, kepada PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng mengaku memerintahkan PLN untuk melakukan renegosiasi dengan tujuan agar harga listrik di pembangkit murah sehingga masyarakat bisa membeli listrik dengan harga yang terjangkau.

"Jawa III lagi proses, Cirebon Ekspansi itu sudah mau harga turun jadi US$5,5 sen per kwh dari US$6 sen per kwh," katanya.

Di sisi lain, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menegaskan bahwa kontrak jual-beli yang telah diteken pengembang dengan PLN tidak bisa ditinjau ulang atau direvisi.

"Kontraknya sudah punya landasan hukum. Kalau proyek sudah ditandatangani kontraknya, seharusnya tak bisa ditinjau ulang karena kontrak sudah sah secara hukum," kata Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang.

Bila kontrak tersebut ditinjau kembali, akan berdampak pada iklim investasi sebab bakal memberikan ketidakpastian investasi kepada perusahaan swasta atau investor yang menggarap PLTU tersebut.

Bebaskan masyarakat

Terkait dengan penyederhanaan golongan pelanggan, PLN memastikan tidak akan mewajibkan warga masyarakat untuk melakukan penambahan daya listrik.

Sofyan Basir menjelaskan masyarakat pasti berpikir rasional dan tidak tiba-tiba menambah listrik kalau dia tidak perlu.

"Kami juga tidak perlu beli MCB berlebihan, ya sesuai permintaan. Kami tidak paksakan, begitu ada permintaan baru kami laksanakan," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan PLN menawarkan penambahan daya secara gratis agar masyarakat bisa lebih leluasa mengakses tenaga listrik.

Penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik selama pemakaian listriknya tetap, mengingat besaran tarif listrik per kwh tidak akan berubah serta biaya abonemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya