Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

BPS: Penyederhanaan Golongan Listrik Bisa Picu Inflasi

Jessica Sihite
15/11/2017 19:36
BPS: Penyederhanaan Golongan Listrik Bisa Picu Inflasi
(ANTARA)

PEMERINTAH berencana menyederhanakan golongan tarif listrik nonsubsidi 900 VA menjadi 1.300 VA dan golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA.

Kebijakan itu oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai bisa mempengaruhi tingkat inflasi.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti menilai penyederhanaan golongan listrik bisa membuat konsumsi atau pengeluaran untuk listrik oleh masyarakat menjadi bertambah. Kenaikan konsumsi itulah yang kemudian bisa mempengaruhi tingkat inflasi.

"Kalau itu (golongan) dihilangkan dan dayanya naik, konsumsi bisa ikut naik. Dari situ bisa menyebabkan kenaikan tarif dan pengaruh ke inflasi," papar Yunita di kantor BPS, Jakarta, Rabu (15/11).

Menurutnya, jika pemakaian listrik berlebihan, akan ada pengaruh terhadap Indeks Harga Konsumen (IHK). Apalagi, kontribusi tarif listrik terhadap inflasi disebut cukup tinggi, yakni sekitar 2,5%-3%.

Di samping itu, dari data yang selama ini dipegang BPS, mayoritas rumah tangga merupakan pelanggan golongan 900 VA dan 1.300 VA.

"Ke inflasi, pengaruh dari total pengeluaran untuk listrik berapa, ini yang akan kami hitung. Kami dapat data berapa konsumen yang menggunakan listrik, semua dari PT PLN," imbuh Yunita. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya