Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BESARNYA potensi perputaran transaksi di sektor perdagangan elektronik (e-commerce) mendorong pemerintah untuk mengatur skema pungutan pajak. Regulasi yang ditargetkan rampung akhir tahun ini itu akan fokus mengatur tata cara, berikut mekanisme agar terjadi kesamaan level of playing field.
"Intinya bagaimana membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru, lebih ke tata cara saja. Jadi, bisa akhir tahun (keluar)," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di Kementerian Keuangan, kemarin.
Dengan pengaturan yang lebih detail, pemerintah berharap dapat menelusuri potensi penerimaan pajak dari sektor e-commerce.
Jenis pajak yang dikenakan nantinya mencakup pajak penghasilan (PPh) hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut Suahasil, pajak itu bersifat menyeluruh, mulai pemilik situs jual beli (marketplace) hingga pelaku usaha sebagai pemilik merchant (pelapak).
"Seperti (pemilik) merchant itu ibaratnya wajib pajak (WP) individu, ada penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-nya. Bisa jadi WP badan. Nah, itu bagaimana? Perlu diatur, sama persis dengan konvensional. Ada teknologi digital yang jadi backbone."
Dalam menanggapi rencana itu, pelaku usaha di sektor e-commerce meminta pemerintah berhati-hati dalam memungut pajak.
Industri perdagangan berbasis digital di Indonesia terbilang kompleks.
Pemerintah tidak boleh pukul rata dalam menentukan tarif pajak karena perkembangan sektor e-commerce cukup beragam. Mana yang start-up, mana yang berstatus unicorn dengan kepemilikan asing.
"Karena asing itu biasanya tidak masalah dikenai pajak tinggi agar lokal pada mati. Lalu harus dilihat besaran transaksinya berapa, jenis e-commerce apakah marketplace atau ritel. Yang paling penting jangan sampai melukai pelaku usaha yang sedang tumbuh," ujar CEO Lojai, Agus Tjandra, kemarin. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved