Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Wow, Penerimaan Negara Sektor Batubara Diduga Menguap Rp133 Triliun

Erandhi Hutomo Saputra
10/11/2017 21:47
Wow, Penerimaan Negara Sektor Batubara Diduga Menguap Rp133 Triliun
(ANTARA/Kasriadi)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) merilis hasil penelitian yang cukup memprihatinkan bagi upaya untuk mendongkrak penerimaan negara. Betapa tidak, penelitian itu mengungkap adanya dugaan potensi menguapnya pendapatan negara dari sektor batubara sebesar Rp133,6 triliun dalam kurun 2006-2016. Rinciannya dari kewajiban pajak Rp95,2 triliun dan royalti Rp38,5 triliun.

"Rp133,6 triliun ini bukan nilai yang kecil, kalau dijadikan jalan atau pembangkit listrik akan berguna bagi masyarakat," ujar peneliti ICW Firdaus Ilyas di Kantor ICW Jakarta, Jumat (10/11).

Penelitian itu dilakukan dengan pendekatan analisis kewajaran, dengan membandingkan kewajaran transaksi baik nilai dan volume antara yang tercatat di Indonesia dan negara pembeli. Selain itu menggunakan Australia yang juga eksportir batubara sebagai negara pembanding. Jika ditemukan ketidakwajaran, maka dianalisa terutama terkait kewajiban pajak dan royalti kepada negara.

Data neraca dan transaksi pembayaran yang digunakan, kata Firdaus, berasal dari Kementerian ESDM, Kemendag, BPS, laporan surveyor, dan pemberitahuan ekspor barang. Juga digunakan data statistik perdagangan dan kepabeanan dari negara yang mengimpor batubara dari Indonesia seperti dari Tiongkok, Jepang, Korsel, India, dan Thailand.

Hasilnya, Firdaus menyebut selama periode 2006-2016 ada indikasi nilai ekspor batubara yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar sebesar US$27 miliar atau Rp365,3 triliun.

"Rinciannya US$1.455 miliar di 2006 dan mengalami kenaikan pada 2010-2013 dan terakhir pada 2016 sebesar US$2.917 miliar," sebutnya.

Dari total yang diduga belum dilaporkan tersebut, kemudian dihitung berdasarkan PPh Badan, royalti PKP2B, dan royalti KP, sehingga ada sekitar Rp133,6 triliun yang belum dibayarkan kepada negara.

Firdaus menilai perusahaan-perusahaan batubara tersebut diindikasi melakukan transfer of pricing. Transfer of pricing ialah transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down). Tujuannya untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah.

"Misal jual ke anak perusahaan cangkang 50 lalu jual ke pembeli 70, jadi nilai yang tidak dilaporkan itu akan ditampung di perusahaan cangkang," cetusnya.

Pengawasan dari pemerintah juga dinilai lemah terkait praktek seperti ini. "Kita akan minta audensi dan serahkan data ini ke Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, dan KPK dalam dua minggu ke depan. Kita siap sebutkan perusahaan mana saja yang melakukan penghindaran pajak," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kritiyono mengaku akan melakukan kroscek kepada ICW terkait temuan tersebut. "Kita akan validasi untuk mencari kebenaran data itu," ucapnya.

Jika data tersebut valid, pihaknya akan menguji kepatuhan SPT badan para perusahaan batubara tersebut. "Kalau belum (ada di SPT) kita punya tiga fungsi ini, layanan, edukasi, menjelaskan, pengawasan dengan konseling dan terakhir law enforcement," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya