Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menargetkan hingga 2019 pemerintah bisa memberikan izin pemanfaatan hutan kepada petani pengelola hutan seluas 4,3 juta hektare (ha).
Itu penting agar petani memiliki jaminan hukum untuk menggarap lahan hutan milik Perhutani.
"Seminggu ini saya sibuk. Mulai dari Bekasi, Probolinggo, Boyolali, dan sekarang Madiun. Untuk apa? Untuk memberikan surat izin pengelolaan hutan bagi petani di sekitar hutan," jelas Presiden pada acara penyerahan surat izin pemanfaatan hutan di Desa Dungus, Wungu, Madiun, Jawa Timur, kemarin.
Selama sepekan, kata dia, pemerintah menyerahkan 4.500 ha lahan untuk digarap petani. Dari jumlah itu, sekitar 1.800 ha diserahterimakan di Madiun untuk petani kawasan hutan di Tulungagung, Tuban, dan Madiun.
"Dengan izin ini, petani tidak ragu-ragu lagi menggarap lahan Perhutani sebab ada surat berkekuatan hukum untuk menggarap."
Dia menegaskan kali ini lama penggarapan lahan tidak hanya 1-2 tahun lalu mengurus perpanjangan.
"Sekarang dengan surat izin ini, petani bisa tenang menggarap lahan sampai 35 tahun," tuturnya yang disambut tepuk tangan ribuan petani.
Sekarang, harap Presiden, mereka yang mendapatkan tanah garapan harus mengelola dengan baik. "Harus kerja keras," katanya.
Soal jenis tanaman, terang Jokowi, boleh apa saja yang diminati petani. "Boleh cokelat, jagung, kacang tanah.
Yang penting menghasilkan."
Selain itu, Presiden mempersilakan petani yang mendapat izin pemanfaatan hutan meminjam uang di bank sebagai modal.
"Di sini ada Dirut BNI, BRI, dan Mandiri. Silakan pinjam modal di bank itu, untuk Jatim di BNI. Tapi, jika pinjam, harus semuanya untuk modal. Jangan pinjam Rp30 juta, Rp15 jutanya buat beli motor," kata Presiden.
Sesuai Nawa Cita
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang juga hadir menambahkan, pemberian izin pengelolaan hutan kepada petani di kawasan hutan sesuai dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi, yakni ingin menyejahterakan hidup rakyat Indonesia, termasuk petani di kawasan hutan yang mengelola hutan.
Menurut dia, petani tak hanya diberi surat izin pengelolaan hutan, tetapi juga nantinya berhak mendapatkan subsidi serta kemudahan untuk mendapatkan modal di perbankan melalui program kredit usaha rakyat (KUR).
Siti menyebutkan sesuai dengan data 1978-2017 terdapat 19 juta ha lahan hutan yang diperuntukkan masyarakat.
Namun. setelah dikoreksi, ada 12,7 juta ha serta paling banyak terdapat di luar Pulau Jawa.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menambahkan, untuk hasil produksi pengelolaan hutan serta pemasaran, petani tidak perlu khawatir.
"Kementerian LHK akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN. Bulog atau KPH Perhutani sebagai bagian BUMN nanti bakal membeli hasil panenan petani," kata Rini.
Sementara itu, Dirut BNI Achmad Baiquni yang turut hadir pada acara itu menyampaikan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI mendapatkan tugas menyalurkan KUR untuk sekitar 1.600 petani penggarap lahan hutan di kawasan hutan di Madiun, Tulungagung, dan Tuban, Jatim.
Tahap pertama, BNI menyalurkan KUR bagi 678 petani sebesar Rp3,2 miliar dan mendistribusikan lebih dari 1.000 kartu tani yang dapat digunakan untuk menerima dan menggunakan KUR.
"Langkah ini sebagai upaya bersama pemerintah serta perbankan nasional dalam menyejahterakan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui program perhutanan sosial," kata Achmad. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved