Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Perusahaan Investasi Wajib Lengkapi Perizinan

07/11/2017 09:15
Perusahaan Investasi Wajib Lengkapi Perizinan
(MI/Ramdani)

SATUAN Tugas Waspada Investasi mewajibkan perusahaan yang melakukan kegiatan investasi untuk melengkapi perizinan dari lembaga yang berwenang.

Apabila sudah masuk daftar investasi ilegal, perusahaan dapat dikeluarkan dari daftar itu bila izinnya sudah dipenuhi.

"Kalau izinnya sudah sesuai, satgas akan mencabut dari daftar investasi ilegal," kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, kemarin.

Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat memperhatikan 2L dalam menyikapi penawaran investasi, yakni legal dan logis.

"Legal artinya harus ada izin kegiatan usaha, sedangkan Logis artinya harus rasional imbal hasilnya," ujar dia.

Sementara itu, PT Talk Fusion Indonesia (TFI) yang masuk daftar Satgas Waspada Investasi menyatakan siap memenuhi perizinan yang berlaku di Indonesia.

Manajer operasional TFI Rioavianto Soedarno mengatakan saat ini proses permohonan izin usaha pada Kementerian Perdagangan sedang berlangsung sejak satgas memberikan rekomendasi secara tertulis untuk melanjutkan proses permohonan izin usaha perseroan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia khususnya Satgas Waspada Investasi, Kemendag, BKPM, dan APLI sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses permohonan isin usaha Talk Fusion atas kerja samanya untuk permohonan izin usaha TFI."

Menurut Rioavianto, perseroan telah menunjukkan sikap koperatif untuk memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pihaknya telah mendapatkan pengakuan dan persetujuan dari pemerintah Indonesia melalui Izin Prinsip No 1.399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan BKPM pada 7 April 2017.

TFI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung berupa produk jasa layanan video komunikasi (cloud services) telah resmi terdaftar di Kementerian Kominfo. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya