Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETRASI internet berbasis ponsel (mobile internet) dewasa ini bukan hanya meningkatkan trafik penggunaan data untuk mengakses situs dan media sosial, melainkan juga memacu permintaan terhadap penggunaan video streaming.
Saat ditemui di sela Broadcast Indonesia Expo, Rabu (25/10), Regional Sales Director South Asia Akamai, Adam Riley, mengamini tren permintaan video streaming naik cukup signifikan, bahkan mendekati waktu yang dihabiskan seseorang untuk menonton televisi.
Dari pemirsa video streaming tersebut, 30% di antaranya memakai ponsel pintar untuk mengakses sejumlah situs penyedia sarana video-on-demand. Sayangnya, di Indonesia, video beresolusi tinggi (4K) belum dapat dinikmati saban waktu karena kecepatan maksimal internet baru sebatas 7,2 mbps.
“Sebenarnya itu sudah sangat mumpuni untuk menonton tayangan video streaming. Kecepatan tersebut didapatkan pada saat tertinggi (peak). Secara umum, permintaannya terus meningkat dan pada 2020 diprediksi penonton video online akan melebihi pemirsa televisi,” kata Riley.
Pertumbuhan penonton video streaming, menurut Riley, bisa dimanfaatkan pembuat konten lokal untuk menyediakan konten berkualitas. Itu menjadi salah satu tantangan lantaran kualitas konten lokal masih belum sebagus konten internasional.
“Saat ini konten internasional memang mendominasi. Tapi tak menutup kemungkinan, ke depan, konten lokal berkualitas akan menjadi pilihan utama,” ucapnya.
Pertumbuhan penonton juga menjadi tantangan bagi para penyedia jasa internet (ISP) untuk membenahi infrastruktur mereka. Sebabnya, kejernihan dan kelancaran video bergantung pada kualitas jaringan yang tersedia. Pertumbuhan itu juga menjadi peluang sebagai medium iklan yang efektif bagi perusahaan.
Di masa mendatang, imbuhnya, dibutuhkan ekosistem usaha yang lebih baik bagi pelaku bisnis OTT (over the top) di Indonesia untuk berkembang. Terlebih adanya potensi pertumbuhan bisnis OTT yang dapat mencapai US$40 juta pada 2019.
Terkait dengan OTT, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah mengingatkan penyelenggara layanan aplikasi berbasis internet atau OTT harus memenuhi regulasi yang ada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya tengah menggodok payung regulasi atas OTT yang ia harapkan rampung akhir tahun ini.
“Hal ini harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia konten dan OTT dalam melakukan bisnis dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Busan, Korea, beberapa waktu lalu. (Gnr/Ant/S-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved