Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menjamin 350 jutaan data kartu seluler yang saat ini aktif dan wajib melakukan daftar ulang tidak akan disalahgunakan. Tujuan utama registrasi tersebut selain untuk meningkatkan pelayanan operator justru untuk menekan penyalahgunaan dan tindak kriminal.
"Registrasi kartu prabayar itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan, keamanan kepada masyarakat. Jadi tidak ada maksud lain dari itu," tegas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (1/11).
Menurutnya, daftar ulang sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 April 2018 juga untuk mendorong laju ekonomi digital yang saat ini sedang berkembang. Namun perkembangan ekonomi berbasis teknologi informatika itu perlu dijaga keamanannya dengan validitas data pengguna kartu seluler.
"Dan kita mendukung transaksi daring seperti halnya toko serta transportasi daring. Maka registrasi dengan identitas yang benar akan mendukung perkembangan ekonomi digital," katanya.
Ahmad menjelaskan program registrasi ulang penggunaan layanan operator seluler yang resmi dibuka sejak 31 Oktober itu mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Terdapat 30.201.602 data pelanggan yang telah tervalidasi hanya dalam waktu dua hari, sampai 1 November pukul 16.30 WIB.
"Jadi pesan kami yang pertama adalah masyarakat ikuti yang sudah melakukan registrasi ini. Tidak perlu ada kekhwatiran karena ada hoax untuk tidak perlu melakukan registrasi," tegasnya.
Dia menjelaskan waktu registrasi ulang akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap mulai panggilan keluar, pesan singkat, panggilan masuk, layanan internet dan seluruhnya akan diblokir secara total pada 28 April 2018.
"Tetapi masyarakat kami imbau untuk tidak menunggu sampai diblokir, tapi sudah melakukan registrasi ulang dari saat sekarang," jelasnya.
Ia menegaskan lagi masyarakat lain yang belum registrasi ulang supaya segera melakukannya karena seluruh data yang dikirimkan yaitu nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijamin kerahasiaanya.
"Jadi hoax yang banyak beredar dan mengatakan data pelanggan akan disalahgunakan tidak perlu dilakukan. Karena sesuai ISO 270001 bahwa operator akan menjamin data pelanggan," terangnya.
Ahmad juga menegaskan proses validasi data pelanggan operator seluler akan dilakukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian tidak ada alasan terjadi penyalahgunaan data pribadi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved