Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, Selasa (31/10), menjadi hari pertama diberlakukannya kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi itu berlaku bagi pengguna baru maupun pengguna lama.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli mengatakan antusiasme masyarakat di hari pertama tersebut ditunjukkan dengan adanya sebanyak 18,3 juta pelanggan sudah melakukan registrasi ulang.
"Saat ini sudah mencapai 18.353.061 pelanggan yang sukses registrasi online. Dengan angka 18 juta itu menunjukan respon masyarakat yang baik," ujar Ahmad saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Jumlah 18,3 juta tersebut di luar dari 47 juta pelanggan yang terlebih dahulu melakulan registrasi ulang sebelum 31 Oktober. Kominfo, kata Ahmad, tidak menetapkan target per bulan berapa juta kartu SIM yang teregistrasi. Terpenting, batas akhir registrasi akan jatuh pada 28 Februari 2018.
"Targetnya maksimal 28 Februari seluruhnya selesai teregistrasi. Tapi bisa lebih cepat," ucapnya.
Untuk diketahui jika kartu SIM belum diregistrasi pada 28 Februari 2018, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 30 Maret 2018. Jika lebih dari tanggal tersebut pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon keluar dan pengiriman SMS keluar
Jika tidak diregistrasi hingga 15 hari ke depan setelah 30 Maret, pemerintah akan memblokir layanan panggilan masuk dan SMS masuk. Lalu jika 15 hari setelahnya tidak juga diregistrasi, akan diblokir seluruhnya termasuk layanan data internet. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved