Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH daerah akan mendapat relaksasi aturan pembiayaan berupa tambahan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, ada tiga persyaratan bagi daerah yang bisa memperoleh relaksasi tersebut. Kriteria pertama, kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI.
BI akan menghitung kebutuhan realisasi kredit properti dari sejumlah indikator, seperi produk domestik bruto maupun tren penyaluran kredit di provinsi tersebut.
“Ada provinsi yang memang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi untuk provinsi itu,” kata dia.
Kriteria kedua, provinsi tersebut merupakan provinsi dengan harga properti yang kelewat rendah. Untuk mengukurnya, otoritas moneter akan melihat acuan harga perumahan dari tren yang sedang berlangsung dan kondisi fundamental harga perumahan.
Kriteria berikutnya ialah provinsi dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang rendah.
Provinsi yang memenuhi tiga kondisi tersebut, menurut Perry, akan mendapatkan tambahan relaksasi LTV, selain keringanan LTV nasional yang sudah diterapkan sejak 2016. Walakin, besaran relaksasi ekstra itu masih dikaji BI.
Sebagai gambaran, berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70 sebesar 85%. Artinya, bank hanya dapat memberi pembiayaan atau kredit kepada nasabah sebesar 85% dari harga rumah yang akan dikredit. Sisa 15%-nya ditanggung nasabah.
Adapun LTV untuk rumah tapak kedua sebesar 80%, sementara yang ketiga dan seterusnya 75%. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.
“Provinsi yang sesuai kriteria itu bisa mendapat tambahan LTV dan DP bisa berkurang,” tuturnya.
Masih pemetaan
Ia menambahkan, BI kini masih memetakan provinsi yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV itu. Setelah dipetakan, hasilnya akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur BI periode November 2017. Kebijakan relaksasi tambahan LTV yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial tersebut merupakan salah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial BI di akhir tahun ini.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan kebijakan LTV spasial, antara lain ditujukan untuk mendorong permintaan kredit yang dinilai masih belum tumbuh optimal.
Sejak Januari 2016, BI sudah menurunkan suku bunga acuan sebesar 200 basis poin atau 2%. Namun, hampir 2 tahun berlalu, perbankan baru merespons penurunan suku bunga deposito sebesar 160 basis poin, dan suku bunga kredit sebesar 123 basis poin. Adapun suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate saat ini masih bertahan di level 4,25% setelah mengalami penurunan beruntun pada Agustus dan September 2017.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengaku belum mengetahui secara detail mengenai rencana relaksasi LTV bagi daerah berkriteria tertentu itu.
Namun, ia menyambut baik tambahan relaksasi bagi daerah yang mempunyai NPL terjaga. Meski demikian, bank sentral harus memperhatikan daerah yang memiliki tingkat NPL tinggi. (Ant/S-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved