Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menghendaki sistem pengupahan berjalan sehat. Maka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 harus memberikan kepastian kepada pekerja namun tidak membebani pengusaha.
"Hal yang paling dekat, kami membahas mengenai pengupahan, bagaimana menjaga agar iklim usaha ini tetap baik, ada kepastian bagi dunia usaha dan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di kantornya, Senin (27/10).
Ia menjelaskan UMP 2018 harapannya bisa menyerap angkatan kerja baru yang lebih banyak. Tetapi itu bisa tercapai jika sistem pengupahannya tidak memberatkan para pengusaha.
Hanif menambahkan, sesuai PP 78 tentang pengupahan, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya terkait penetapan UMP yang akan menjadi acuan pemerintah provinsi dan selanjutnya pemerintah kabupaten/kota.
“Kita sudah minta kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur yang berkewajiban untuk menetapkan UMP setiap tahunnya merujuk pada peraturan perundang-undangan. Saya sudah surati mereka dan sudah memberi data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan data lainnya yang diperlukan,” paparnya.
Di sisi lain, Hanif mengimbau para pekerja supaya tidak melakukan demo karena setiap tahun upah pasti naik. "PP 78 kan memberikan kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat prediktif. Kenaikannya sesuai dengan formulasi. Dengan begini sudah merupakan sesuatu yang bersifat win-win solution, sehingga everybody happy,” jelasnya.
Dengan seperti itu, imbuh Hanif, saya harap dunia usaha akan terus berkembang, lapangan kerja tercipta dan angkatan kerja baru bisa masuk. Pasalnya aturan pengupahan tujuannya bukan hanya untuk memenuhi harapan pekerja tetapi harus mendorong tumbuhnya lapangan kerja baru.
"Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja,” tuturnya.
Hanif menegaskan, upah minimum juga berlaku bagi pekerja outsourcing. Bagi mereka semua yang terikat kontrak kerja, upah minimum akan tetap berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Sandiaga Uno memaparkan, pihaknya masih dalam proses untuk menentukan UMP 2018. “Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan insha Allah hasilnya akan selesai dan pastinya terbuka, transparan, dan berkeadilan,” papar Sandiaga.
Sandiaga memastikan kebijakan yang bakal diambilnya akan berbasis data. "Kita tidak bicara angka, kita hanya bicara mengenai mekanisme. Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak, akan di-review, jadi itu yang kita bicarakan. Kebijakan ini berbasis data makanya saya bawa juga tim Jakarta Smart City,” pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved