Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kini, Pekerja Informal Bisa Dapat KPR Subsidi

Jessica Sihite
30/10/2017 15:58
Kini, Pekerja Informal Bisa Dapat KPR Subsidi
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/)

PEMERINTAH telah meluncurkan skema pembiayaan kredit perumahan rakyat (KPR) bagi para pekerja informal. Skema tersebut diluncurkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 18/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang diundangkan pada 24 Oktober 2017.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menjelaskan BP2BT merupakan skema pembiayaan KPR yang disubsidi oleh Bank Dunia. Pekerja informal bisa mendapatkan bantuan kredit untuk membeli rumah tapak baru atau membangun rumah secara swadaya.

"Skema pembiayaan BP2BT ini kita kerja sama dengan Bank Dunia dan diprioritaskan untuk masyarakat pekerja sektor informal," ucap Lana saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (30/10).

Dalam skema ini, bantuan diberikan lewat subsidi down payment (DP) rumah. Masyarakat hanya akan dibebankan DP sebesar 5% dari total harga rumah, dan 25% sisanya akan dibantu subsidi dari Bank Dunia.

"Prinsipnya, masyarakat menabung 5% dari harga rumah dan sampai 30% diberi bantuan subsidi. Kemudian, masyarakat membayar kredit sisa 70% dengan suku bunga komersial dengan tenor 10 tahun," papar Lana.

Ia pun menyebut sasaran masyarakat yang bisa mendapatkan BP2BT ialah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau sama dengan sasaran kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain itu, harga rumah yang dijual dengan dari skema BP2BT akan sama dengan harga maksimal dari FLPP.

Yang membedakan kedua skema tersebut, kata Lana, yakni jenis penghasilan calon penerima kredit. Penghasilan dari calon penerima BP2BT bukan merupakan penghasilan perorangan, melainkan penghasilan rumah tangga. Alasannya, pekerjaan sektor informal sering kali dilakukan oleh pasangan suami-istri atau keluarga.

"Seringkali pekerja infomal itu, suami istri yang bekerja. Kalau demikian, sering penghasilannya lebih dari Rp4 juta per bulan. Sayangnya, karena penghasilannya tidak tetap jadi sering dipersulit bank. Makanya dikeluarkan skema baru dari penghasilan rumah tangga," terang Lana.

Rentang minimum penghasilan untuk kredit ini sebesar Rp6 juta-6,5 juta per bulan. Rencananya, Kementerian PUPR akan melakukan uji coba dengan 156 unit rumah.

Namun, Lna belum bisa memastikan lokasinya karena masih menunggu hasil survei yang dilakukan Bank Dunia. Lana pun membeberkan sudah ada perbankan yang akan ikut dalam skema BP2BT. Beberapa diantaranya, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Dalam waktu dekat kami akan segera tanda tangan MoU (nota kesepahaman) dengan para perbankan yang ikut. Baru setelah itu, uji coba sudah bisa dilakukan," imbuhnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya