Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Agar Pembangunan Lebih Cepat dan Selaras

Tesa Oktiana Surbakti
27/10/2017 12:00
Agar Pembangunan Lebih Cepat dan Selaras
()

PENGEMBANGAN kawasan atau pembangunan infrastruktur sering kali terbentur sejumlah masalah terkait dengan pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan satu peta (one map policy) sebagai referensi tunggal agar tidak terjadi tumpang-tindih.

Kebijakan yang mulai digagas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 itu kini diteruskan Presiden Joko Widodo. Bahkan, sejak dua tahun lalu telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Dalam Rapat Kerja Nasional Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Simposium Nasional Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif di Jakarta, kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan satu peta merupakan upaya perwujudan peta dengan satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

“Kebijakan satu peta ini menjadi acuan bersama dalam penyusunan berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Hadir dalam acara itu antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Zainal Abidin.

Kegiatan kebijakan satu peta mencakup pengumpulan atau kompilasi 85 informasi geospasial tematik (IGT), serta memperbaiki inkonsistensi peta-peta tersebut dan menyelaraskan atau mengintegrasikan dengan peta dasar rupa bumi Indonesia (RBI) agar memudahkan proses berbagi pakai.

“Kebijakan ini sangat positif karena dapat mencegah tumpang-tindih pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Povinsi Bali I Dewa Putu Sunartha, seperti dikutip Antara, kemarin.

Darmin menyatakan, di awal terbitnya perpres, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk mendahulukan penyelesaian integrasi di wilayah Kalimantan, yang telah dilaksanakan pada 2016. “Itu sebabnya Kalimantan yang sudah paling jauh kesiapan petanya. Pada 2017 ini akan diselesaikan semua wilayah lain kecuali Jawa dan Papua, sedangkan wilayah Jawa dan Papua akan diselesaikan pada 2018,” tegasnya.

Dalam waktu bersamaan, Tim Kebijakan Satu Peta juga tengah menyiapkan fasilitasi proses sinkronisasi penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan perizinan. Mengingat pentingnya kegiatan sinkronisasi itu, pemda dan kementerian/lembaga diminta mengidentifikasi isu-isu tumpang-tindih kawasan sehingga penyelesaiannya dapat difasilitasi.

Sejauh ini masih ada kendala yang di-hadapi yakni belum tersedianya IGT batas desa dan IGT tanah ulayat karena kedua IGT itu belum mendapat pengesahan dari kementerian/lembaga atau wali data terkait. Namun, saat ini, Sekretariat KSP mengidentifikasi adanya data spasial peta batas desa dan tanah ulayat yang telah dipetakan dengan metode partisipatif oleh mitra-mitra pembangunan, di antaranya pemetaan batas desa yang dikerjakan Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-I) serta pemetaan wilayah adat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (E-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya