Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Berbagi Lahan untuk Kesejahteraan

Rudy Polycarpus
26/10/2017 07:30
Berbagi Lahan untuk Kesejahteraan
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PEMERATAAN ekonomi menjadi salah satu fokus pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Salah satu upaya ialah melalui reformasi agraria dan perhutanan sosial.

"Semangat reforma agraria dan perhutanan sosial adalah bagaimana lahan, bagaimana hutan yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses rakyat dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat," ujar Presiden Joko Widodo saat membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara, kemarin.

Menurut Presiden, biasanya setiap tahun, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya diserahkan 400 ribu-500 ribu sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, Presiden telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk menyerahkan 5 juta sertifikat, tahun depan 7 juta, dan tahun berikutnya 9 juta sertifikat lagi bagi masyarakat.

"Untuk apa? Supaya masyarakat memiliki pegangan status hukum hak atas tanah dan tidak lagi terjadi sengketa lahan dan sengketa tanah di mana-mana," tambah Kepala Negara.

Dalam kesempatan itu pemerintah menyerahkan hak pengelolaan hutan desa kepada sembilan lembaga pengelola hutan desa dengan luas total 80.228 hektare. Selain itu, pemerintah meresmikan pengakuan hutan adat dengan area seluas 3.341 hektare.

Kepala Negara menjelaskan pemerintah juga mengakui hutan adat itu bagi sembilan kelompok masyarakat hukum adat. "Tujuannya jelas agar hutan itu produktif. Entah untuk hutan wisata, entah airnya dimanfaatkan untuk dijual dan bisa memberikan income kepada masyarakat. Saya kira arahnya ke sana, jangan sampai sudah diserahkan tidak dapat manfaat apa-apa," kata Presiden.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan reformasi agraria dan perhutanan sosial menjadi salah satu upaya pemerataan ekonomi bagi masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat
Di acara yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan dilakukan untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan, khususnya di wilayah perdesaan. "Ini juga merupakan aktualisasi Nawa Cita melalui distribusi aset produksi seperti tanah guna meningkatkan akses masyarakat untuk mengolah hutan dan lahan."

Selain Menteri Siti, hadir pada aca-ra itu Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, serta Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Darmin menyatakan berbagai prog-ram pertanahan yang dilaksanakan pemerintah saat ini pada dasarnya merupakan program pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan ekonomi.

Ia menyebutkan program itu akan memberi akses kepada masyarakat untuk mengolah lahan milik pemerintah melalui perhutanan sosial. Menurut dia, melalui program perhutanan sosial masyarakat bisa mengolah secara cluster atau berkelompok.(E-2)

"Ada yang bisa dijadikan ekowisata dan lainnya. Mereka bisa mengembangkan itu," kata Darmin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya