Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA investasi ilegal yang terus mengintai masyarakat tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum dalam menangani kasus itu.
Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan seharusnya penanganan kasus investasi ilegal dibawa ke ranah pidana dan bukan perdata seperti yang banyak terjadi selama ini. Akibatnya tidak ada efek jera bagi para pelaku.
“Kalau perdata saja tidak jelas penyelesaiannya karena bicara perdata itu kan lebih kesepakatan dua belah pihak. Jadi ketika tidak bisa bayar, ya sudah berlalu begitu saja. Sedangkan penyelesaian secara pidana ini mengacu pada keputusan pengadilan, jadi ada kekuatan hukumnya,” ujar Johnny kepada Media Indonesia, kemarin.
Masalah investasi ilegal atau bodong kini berada pada level yang kian mencemaskan. Upaya Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghentikan kegiatan perusahaan atau badan yang terindikasi melakukan investasi ilegal seperti tidak mempan. Perusahaan atau lembaga baru terus bermunculan.
Yang mengkhawatirkan ialah banyak perusahaan yang baru terdekteksi melakukan praktik investasi bodong setelah menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.
Seorang praktisi di ranah investasi mengatakan umumnya praktik busuk itu baru tercium bila nila uang yang berhasil diraup telah mencapai di atas Rp100 miliar-Rp200 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut kerugian akibat investasi ilegal Rp105 triliun dalam 10 tahun terakhir.
Johnny menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di bidang keuangan tidak bisa sendirian memerangi kegiatan investasi ilegal. Edukasi harus digencarkan banyak pihak.
Hal senada juga ditegaskan anggota Komisi XI DPR Wilgo Zainar. Dia memandang tingkat literasi keuangan masyarakat khususnya di daerah masih terbilang minim.
“Literasi keuangan masyarakat belum memadai hingga pelosok dae-rah. Iming-iming keuntungan besar dan cepat masih menjadi daya tarik yang menggiurkan,” kata Wilgo.
Pengawasan koperasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus mengawasi 12 koperasi bermasalah yang diduga melakukan praktik menyimpang. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya investasi-investasi ilegal yang dilakukan oknum-oknum tertentu dan merusak entitas bisnis kerakyatan seperti koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengatakan ada 12 koperasi yang berada dala pengawasan. Ke-12 koperasi bermasalah yang telah diberikan sanksi dan kini dalam pengawasan yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), Koperasi Pandawa (Malang), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Karya Putra Alam, Koperasi Cassava Agro, dan Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor).
Suparno meminta peran daerah membantu pengawasan karena sebagian besar koperasi yang menyimpang itu berada di daerah. (Pra/Try/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved