Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kemenhub Susun Revisi Aturan Taksi

20/10/2017 06:59
Kemenhub Susun Revisi Aturan Taksi
()

KEMENTERIAN Perhubungan telah menyusun sembilan poin revisi untuk Peraturan Menteri (PM) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Revisi ini diharap mengakhiri polemik taksi daring yang terjadi di sejumlah kota.

Revisi itu antara lain mengenai argometer taksi, penetapan tarif yang berpedoman kepada tarif atas dan bawah, wilayah operasi, kuota kebutuhan kendaraan, dan persyaratan minimal lima kendaraan.

Revisi lainnya soal kewajiban memiliki kendaraan yang dibuktikan dari BPKB atau STNK atas nama badan hukum atau atas nama perorangan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi, permohonan izin harus melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor, dan pembatasan peran aplikator.

Terkait faktor keselamatan, penyedia jasa angkutan daring harus menyertakan asuransi bagi pengemudi dan pengguna. Dalam aturan baru ini, taksi daring juga tidak berkewajiban untuk melakukan uji KIR jika memakai kendaraan baru.

Sebelum diberlakukan pada 1 November, Kemenhub masih akan melakukan sosialisasi dan uji publik revisi itu di Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan. Setelah aturan berlaku, masih ada waktu transisi selama 3-6 bulan.

“Kita niatnya menampung semua pihak, maka terjadi satu kesepakatan walau tidak mutlak. Kita harap semua pihak tidak menggugat lagi soal aturan ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada konferensi pers terkait rumusan revisi di Kementerian Perhubungan , Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda Ateng Ar­yono menilai aturan baru untuk taksi ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang sudah dianulir oleh Mahkamah Agung. “Setelah aturan ini diterapkan, tidak ada yang berbeda dari suasana sebelumnya. Kondisi di lapangan masih akan berkutat di poin aturan yang itu-itu saja,” kata Ateng.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan masukan dari pihaknya, yaitu agar masyarakat mudah mendapat layanan. “Supaya ke depan ini kita bisa lebih dimudahkan untuk menjalankan usaha,” tegas Tri. (Adi/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya