Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

BPJS Gandeng Angkutan Daring

Adhi M Dharyono
19/10/2017 09:54
BPJS Gandeng Angkutan Daring
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga­kerjaan memperluas kepesertaan Program Jamin­an Sosial bagi Peserta bukan Penerima Upah (BPU). Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan penyedia aplikasi transportassi daring Uber. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan premi sebesar Rp3,36 miliar dari mitra atau pengemudi perusahaan transportasi berbasis daring itu.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menjelaskan mitra atau pengemuudi transportasi daring merupakan tenaga kerja yang masuk golongan bukan penerima upah (BPU). Pihaknya membuka program asuransi dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

“Kalau dari setiap pekerja Rp16.800 per bulan, ada 1.000 orang jadi dikalikan saja. Bagi BPJS, tugas kita adalah bagaimana meningkatkan co­verage (cakupan) kepesertaan,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Ilyas mengatakan kerja sama bertujuan meningkatkan pemahaman akan pen­tingnya dan manfaat Program Jaminan Sosial Peserta BPU serta memperluas kepesertaan para mitra pengemudi Uber dalam Program BPU. “Mereka tentu tidak terlepas dari risiko saat beraktivitas untuk memperoleh pendapatan. Inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi mereka,” kata Ilyas.

Target meningkat
Iuran sebesar Rp16.800, kata Ilyas, merupakan yang terendah. Pihaknya juga membuka iuran sebesar Rp26.800. Pihaknya menargetkan mendapatkan 2 juta peserta baru sampai akhir tahun, yang 10%-nya diproyeksikan berasal dari pengemudi transportasi daring atau sebanyak 200 ribu orang. “Dengan iuran Rp16.800 dikalikan 200 ribu orang, didapatkan Rp3,36 miliar per sekali iuran,” ujarnya.

Dia mengaku pada saat ini total peserta BPU telah mencapai 1,7 juta orang sehingga perusahaan optimistis bisa menggapai 2 juta peserta dari BPU hingga akhir tahun ini. “Namun, sustainability-nya masuk terus berhenti iuran sehingga yang banyaknya masuk itu aktif iuran 1 juta saja,” jelas Ilyas.

Dengan semakin tumbuhnya jumlah pekerja yang tergolong bukan penerima upah, yaitu 53% dari angkat­an kerja, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan aktif tahun ini seluruhnya mencapai 25,2 juta orang atau meningkat 11% dari 2016.

Head of Public Policy and Government Affairs Uber John Colombo mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang bukan penerima upah. “Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menjadi salah satu upaya dalam mendukung mitra pengemudi kami, yang merupakan bagian dari bukan penerima upah,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan aturan baru terkait dengan angkutan daring, terutama taksi daring, akan segera terbit dalam dua minggu ini dan akan efektif berlaku pada 1 Novemer mendatang. Aturan itu sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek yang sudah tidak berlaku pada 1 November nanti akibat dari putusan Mahkamah Agung yang telah menganulirnya.

Di aturan yang baru itu ada beberapa penyesuaian aturan baru, seperti kepemilik­an surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang boleh diatasnamakan pribadi, serta mengharuskan asuransi yang disediakan penyedia aplikasi jasa taksi daring untuk pengemudi dan pengguna. (E-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya