Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN operasional moda transportasi berbasis daring oleh sejumlah pemerintah daerah akan berdampak kerugian besar bagi masyarakat sebagai pengguna. Sebab, saat ini masyarakat menginginkan layanan moda transportasi yang lebih baik serta memberikan kemudahan dan kenyamanan.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Instite for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati di Jakarta, Rabu (11/10).
"Kalau pemda menghambat perkembangan dari transportasi daring justru yang dirugikan adalah masyarakat, karena adanya pilihan transportasi publik adalah kebutuhan dan keniscayaan jika dilihat dari sisi demand-nya." kata Enny.
"Di sisi supply perlu mengitegrasikan moda transportasi daring dan konvensional. Sehingga ketika ada perkembangan teknologi, merebak seperti transportasi daring yang berbasis roda dua maupun roda empat seperti sekarang ini tidak akan menjadi masalah," sambung Enny.
Menurut Enny, yang dibutuhkan sekarang ialah ketersediaan payung hukum agar kedua moda transportasi berbasiskan daring dan konvensional bisa berjalan bersamaan tanpa gesekan.
"Kalau misalnya penyedia transportasi konvensional diberikan beban untuk membayar pajak hal yang sama juga mesti dibebankan kepada penyedia transportasi daring. Sehingga nanti masyarakat akan memilih mana yang lebih efektif untuk menunjang aktivitas mereka," kata Enny.
Dengan terciptanya keadilan (fairness) antara dua model transportasi itu, cetus Enny, penyedia jasa transportasi pun akan memilih menggunakan basis daring maupun basis konvensional seperti halnya di DKI.
"Ini kan sudah banyak taksi yang berbasis konvensional yang sekarang juga mengadopsi sistem berbasis daring. Ternyata buat mereka juga tidak merugikan, sehingga ini yang harus dikedepankan dan dikembangkan ke depan," paparnya.
Di samping itu, lanjut Enny, payung regulasi moda transportsi daring dan konvensional ini tidak sekedar parsial. "Maksudnya pemerintah pusat maupun daerah dalam meregulasi transportasi daring tidak ansih persoalan transportasi. Ini yang harus terintegrasi dengan sektor-sektor terkait. Termasuk misalnya dalam hal untuk menyamakan beban kewajiban pajak," tutup Enny.
Sebelumnya diberitakan Pemprov Jawa Barat melalu Dinas Perhubungan Jawa Barat mengeluarkan aturan terkait dengan pelarangan pengoperasian angkutan transportasi daring. Dinas Perhubungan Jawa Barat pun melakukan razia terhadap moda angkutan transportasi daring yang masih beroperasi. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved