Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Aturan Pajak E-Commerce bukan untuk Ciptakan Objek Pajak Baru

Fetry Wuryasti
09/10/2017 22:23
Aturan Pajak E-Commerce bukan untuk Ciptakan Objek Pajak Baru
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

ATURAN Pajak untuk e-commerce akan segera terbit. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan tujuan aturan tersebut bukan untuk menciptakan objek pajak baru, melainkan hanya tata cara pemungutan pajak yang baru.

"Sistemnya akan sama. Kami hanya menciptakan sistem pungutannya saja. Penjual akan dikenakan atau dipotong pajak oleh platform yang bersangkutan. DJP akan mengambil pajak dari platform tersebut. Tidak ada wajib pajak baru, hanya tata cara pungutan baru," ujar Ken di Jakarta, Senin (9/10).

Dengan sistem pungutan baru itu, jasa kurir pun memungkinkan sebagai pihak yang akan memotong pajak melalui platform yang mereka kerja sama, ketika transaksi melalui cash on delivery (COD).

Mengenai detail dalam aturan, seperti penentuan pajak pertambahan nilai (PPN), DJP masih menunggu persetujuan peraturan menteri keuangan (PMK).

Ken mengaku sudah bertemu dengan pelaku e-commerce dan mereka meminta agar pemungutan pajak dilakukan sesederhana mungkin. "Sudah bertemu. Bukan sepakat ya, artinya mereka minta supaya sederhana," ungkap Ken.

Adapun tata cara pembayaran pajak ada tiga jenis. Pertama, dipotong, contohnya pajak penghasilan. Kedua dengan dipungut untuk jenis pajak tidak langsung lainnya, misalnya PPN. Ketiga, membayar sendiri karena kekurangan bayar setelah dipotong atau dipungut karena pajak terhutangnya lebih besar.

Pajak pada era digital, tata cara pemungutan pajak akan masih tetap terlihat fisiknya dalam bentuk online dan file. "Contohnya adalah animasi yang dijual ke mana-mana. Menjualnya pasti melalui platform, platform itu yang diminta untuk memotong," tukas Ken. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya