Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dana Transfer Fantastis di Stanchard Berasal dari 81 WNI

Fetry Wuryasti
09/10/2017 21:50
Dana Transfer Fantastis di Stanchard Berasal dari 81 WNI
(Ist)

DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan dana transfer melalui bank Standard Chartered sebesar US$1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun, yang berasal dari Guernsey, Inggris ke Singapura, tidak terkait dengan penjualan alat senjata ataupun berhubungan dengan jual beli dan kepentingan pejabat militer.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meluruskan berita yang simpang siur dengan tetap memperhatikan Undang-Undang pasal 34 KUP dan UU nomor 11 pasal 21 tentang Tax Amnesty. DJP mengaku telah menerima informasi data dana transfer dalam jumlah besar ke penyedia jasa di Singapura tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Data tersebut mereka dapatkan dari laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Kementerian Keuangan dalam rangka peningkatan wajib pajak.

Dalam data tersebut, kata Ken, terdapat 81 warga negara Indonesia (WNI) dengan nilai data US$1,4 miliar. Setelah dilakukan penelitian, 62 orang dari 81 orang tersebut telah mengikuti program tax amnesty.

"Jadi bukan satu orang. Dari 81 orang tersebut tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum, dan pejabat negara serta yang berhubungan dengan institusi tersebut. Saat ini sedang dilakukan pendalaman data, berkoordinasi dengan PPATK sejak dua bulan lalu," ujar Ken pada konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10) malam.

Alasan DJP tidak membeberkan sejak lama, ungkap Ken, sebab pada proses verifikasi dan penyelidikan data wajib pajak, DJP terikat aturan untuk tidak membuka data wajib pajak.

Para wajib pajak itu dia pastikan merupakan pebisnis yang memindahkan aset mereka dengan alasan mengkuti program pengampunan pajak, dan khawatir dengan keterbukaan informasi mengenai perpajakan (AEoI). Hal ini mengingat Singapura dan Indonesia baru melaksanakan keterbukaan informasi perpajakan. Namun by request, otoritas pajak Indonesia tetap bisa meminta data tersebut.

Dia memastikan, para wajib pajak tersebut bukan mereka yang sering terhubung satu sama lain. Sedangkan kepada sebagian wajib pajak telah ditindaklanjuti mengenai keikutsertaannya pada program pengampunan pajak.

"Kami cocokkan dengan NPWP-nya, apakah mereka sudah ikut TA atau belum, dan apakah sudah dimasukkan ke pembetulan surat pemberitahuan (SPT) atau belum. Semuanya merupakan wajib pajak individu. Sanksi dari yang belum ikut TA, sesuai peraturan perundang-perundangan yang tidak ikut TA, bisa sampai ke penyidikan. Kalaupun ada pidana, itu pidana perpajakan," tukas Ken. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya