Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Freeport Indonesia mengaku telah melakukan perundingan lanjutan yang dihadiri President dan CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson dan Menteri Energi Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Pada Jumat (6/10) sekitar pukul 10.45, Adkerson menyambangi Kementerian ESDM dengan didampingi oleh Executive Vice Presiden Freeport Indonesia Tony Wenas. Adapun Menteri Jonan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji, dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi dan Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid.
Seusai pertemuan, kepada Media Indonesia, Jonan mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak membicarakan secara khusus keberatan terkait proposal yang diajukan oleh Kemenkeu.
"Pertemuan pada intinya adalah (menyampaikan) permohonan Freeport Indonesia untuk memperpanjang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 6 bulanan dan penegasan komitmen Freeport atas kesepakatan awal yang telah dicapai pemerintah dan Freeport," kata Jonan.
Freeport, tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya untuk mendivestasikan sahamnya hingga sebesar 51%, membangun smelter dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
Pemerintah tetap yakin bahwa kesepakatan di level teknis akan tercapai karena antara pemerintah dan Freeport memiliki pandangan yang sama untuk melanjutkan proses negosiasi.
Dihubungi terpisah, juru bicara Freeport Indonesai Riza Pratam tidak bersedia menjelaskan detil pertemuan.
"Kami belum bisa memberikan pernyataan soal perundingan . Tapi kami terus berunding secara konstruktif," terang Riza Pratama saat dihubungi.
Menurut Riza pertemuan yang berlangsung di Kantor ESDM, Jakarta, menyusul surat keberatan Freeport itu membahas secara konstruktif sejumlah isu. Isu tersebut seputar kelangsungan operasi, perubahan KK menjadi IUPK dengan stabilitas investasi, smelter dan divestasi.
"Memang itu yang harus dituangkan dalam dokumentasi yang disetujui bersama. Namun saya enggak bisa memberikan detail perundingan," katanya.
Saat ditanya lebih jauh, Riza menjelaskan kedua perwakilan tersebut sudah membahas rincian dari empat isu besar tadi. Itu empat poin besar yang dibuatkan detailnya," terangnya.
Seperti diketahui bahwa batas akhir negosiasi Freeport pada 10 Oktober dan Presiden Joko Widodo secara tegas telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai perwakilan pemerintah yang bertugas merampungkan perjanjian dengan Freeport. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved