Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Presiden Ajak Masyarakat Awasi Dana Desa

Rudy Polycarpus
04/10/2017 20:55
Presiden Ajak Masyarakat Awasi Dana Desa
(Ilustrasi)

DANA desa diharapkan membangun dari pinggiran dengan memperkuat ekonomi desa serta melakukan pemerataan ekonomi. Presiden Joko Widodo pun berharap penggunaan dana desa dipakai secara cermat dan efektif.

Ia meminta masyarakat terlibat mengawasi pengucuran dana desa. Pasalnya, ada 900 desa yang mendapatkan pengaduan terkait pengelolaan dana desa. Jokowi tidak ingin niat mulia dana desa dikotori dengan praktik korupsi.

"Sampai tahun ini ada kurang lebih 900 desa yang punya masalah. Hati-hati kepala desanya ketangkap karena selewengkan dana desa. Tidak hanya aparat, yang paling penting masyarakat harus ikut awasi agar dana desa ini betul-betul memiliki manfaat," tandasnya ketika bersilaturahimi dengan kepala desa dan masyarakat tani se-Banten di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (4/5).

Pemerintah mulai 2015 mengalokasikan dana bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dari Rp 20,76 triliun pada 2015, menjadi Rp 60 triliun (2017), dan Rp 120 triliun pada 2018. Dana desa menambah anggaran yang dikelola pemerintah desa. Semula di bawah Rp200 juta, kini mencapai Rp800 juta.

"Kira-kira Rp300 juta tahun pertama, tahun kedua Rp600 juta, tahun ketiga Rp800 juta. Satu desa lho ini. Hati-hati dapat uang segitu gedenya," ujar Presiden mengingatkan.

Menurut UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial, serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jika tidak menyejahterakan desa, tandas Presiden, pasti ada yang salah, bisa karena dikorupsi atau salah kelola. Oleh sebab itu, agar membawa manfaat maksimal, dana tersebut berputar di desa saja.

Jokowi memberi contoh, apabila ingin membangun embung, sebaiknya dana digunakan 100% untuk membeli bahan-bahan materialnya dari desa itu. Termasuk juga pemanfaatan tenaga kerja harus melibatkan desa setempat.

"Usahakan agar dana itu mutar saja di desa, paling besar mutar di kecamatan atau paling terpaksa lagi mutar di kabupaten. Jangan boleh ketarik lagi ke kota, ke pusat, ke Jakarta. Pakai tenaga kerja desa juga. Uang ini kalau berputar terus dan setiap tahun kita tambah, pasti menyejahterakan," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa yang dikucurkan perlu dimanfaatkan untuk membangun kekuatan ekonomi desa dengan sistem kluster. Pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) dapat menjadi model bisnis yang bisa dikembangkan.

"Desa diharapkan dapat memiliki pendapatan sendiri," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya