Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah menaati seluruh aturan perpajakan dan royalti yang berlaku dan yang dimuat dalam perjanjian kontrak karya. Tidak hanya itu, aturan mengenai pengelolaan limbah juga sudah dipenuhi dengan baik.
"Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, PTFI selalu memenuhi kewajiban yang diminta dalam kontrak karya, termasuk mengenai aspek pembayaran pajak dan nonpajak kepada pemerintah Indonesia," jelas Juru Bicara PTFI Riza Pratama, saat dihubungi, Rabu (4/10).
Ia menjelaskan PTFI sebagai kontraktor pemerintah Indonesia telah membayar pajak serta PNBP sesuai prosedur terkait aktivitas di Kabupaten Mimika, Papua, berdasarkan peraturan yang diatur di dalam kontrak karya.
Kemudian PTFI melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan sehubungan dengan kegiatan pertambangannya, termasuk pengelolaan limbah pasir sisa tambang (sirsat) berdasarkan Amdal yang disetujui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
"Metode pengelolaan sirsat PTFI dengan memanfaatkan jalur sungai telah mendapatkan perizinan dan persetujuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," paparnya.
Hal itu menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan oleh PTFI yang menggunakan tarif dalam kontrak karya, besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP periode 2009-2015 senilai US$445,96 juta.
Selain kerugian material, BPK beranggapan bahwa pengelolaan limbah tailing PTFI belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia dan pembuangan limbahnya telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.
Meski demikian, Riza mengaku tengah mengkorfimasi temuan BPK tersebut untuk penjelasan yang lebih rinci. "Kami masih melakukan konfirmasi atas laporan tersebut," tutupnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved