Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

BPK: Kontrak Karya Freeport Bermasalah

Erandhi Hutomo Saputra
03/10/2017 19:59
BPK: Kontrak Karya Freeport Bermasalah
(ANTARA)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia tahun 2013-2015. Dalam PDTT yang tercantum di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I 2017 itu, terdapat banyak permasalahan dalam pelaksanaan kontrak karya Freeport.

Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan, dari pemeriksaan atas KK PTFI 2013-2015, ada 14 temuan yang memuat 21 permasalahan. Dari total itu, terdapat 11 permasalahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berpotensi merugikan negara US$181,45 ribu (setara Rp2,41 miliar).

Terkait permasalahan dalam SPI, Saiful menyebutkan sejumlah permasalahan. Salah satunya terkait potensi kekurangan penerimaan iuran tetap dan royalti 2009-2015 senilai US$445,96 juta (Rp6 triliun).

Saiful menyebut dalam Pasal 169 ayat (2) UU No 4/2009 ketentuan dalam KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan UU paling lambat 1 tahun kecuali tentang penerimaan negara. Dalam PP No 9/2012 pun disebutkan tarif royalti dalam KK terhadap tembaga yakni 3,5%, emas 1%, dan perak 1%. Namun dalam pelaksanaannya, besaran tarif royalti di KK Freeport baru disesuaikan pada 2014 melalui MoU pada 25 Juli 2014.

"Sehingga terdapat potensi kerugian kekurangan penerimaan negara iuran tetap dan royalti tahun 2009-2014 senilai US$445,96 juta," ujar Saiful dalam paparannya di Gedung BPK Jakarta, Selasa (3/10).

Permasalahan dalam SPI lainnya ialah pengawasan dan pengendalian dari Kementerian ESDM terhadap Freeport yang masih lemah. Pengawasan dan pengendalian yang masih lemah itu terkait pemasaran produk hasil tambang Freeport sehingga ada ekspor konsentrat yang ilegal sebanyak 10.122 ton dalam 7 invoice pada kurun Januari-Juli 2014.

Padahal, UU Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan KK wajib membangun smelter paling lambat 5 tahun sejak UU berlaku atau paling lambat Januari 2014, dan jika belum membangun smelter dilarang melakukan ekspor konsentrat.

"Menteri Perdagangan baru mengeluarkan surat izin ekspor konsentrat pada 25 Juli 2014. Tetapi ternyata pada saat pelarangan ekspor (Januari-Juli 2014) Freeport tetap mengekspor konsentrat sebanyak 10.122 ton," tukasnya.

BPK, kata Saiful, juga menyoroti permasalahan divestasi saham Freeport yang berlarut-larut. Padahal KK menetapkan divestasi sebesar 51% paling lambat dilakukan 20 tahun setelah KK ditandatangani atau pada Desember 2011. Namun BPK menemukan ada peraturan dan kebijakan pemerintah di era Presiden SBY yang meringankan ketentuan divestasi.

Poin pertama yakni PP No 77/2014 yang menetapkan divestasi saham asing dilakukan paling lambat 5 tahun setelah berproduksi, divestasi minimal 20% di tahun ke-6 dan 30% di tahun ke-10. Poin kedua, MoU antara Dirjen Minerba dengan Freeport, 25 Juli 2014, yang menyebutkan divestasi menjadi 20% dilakukan maksimal 1 tahun setelah PP No 77/2014 diundangkan, dan divestasi 10% dilakukan maksimal 5 tahun.

Atas berbagai permasalahan itu, BPK meminta Kementerian ESDM selaku koordinator dalam proses renegosiasi terhadap Freeport untuk memastikan porsi divestasi saham pemerintahan Indonesia dikembalikan sebanyak 51%. Hal itu agar pemerintah memiliki kedaulatan dalam mengatur Freeport sebagai tambang terbesar di dunia.

"Batas waktu untuk kita evaluasi 6 bulan ke depan atau 1 semester," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya