Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah biaya yang tidak semestinya dalam perhitungan bagi hasil migas tahun 2015 pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), BPK masih menemukan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015.
"Besarnya US$956,04 juta atau ekuivalen Rp12,73 triliun," ujar Moermahadi saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada DPR dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa (3/9).
Selain itu, BPK juga menemukan 17 KKKS ataupun pemegang working interest (partner) belum menyelesaikan kewajiban pajak sampai dengan tahun pajak 2015, seluruhnya senilai US$209,25 juta atau setara Rp2,78 triliun.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas mengungkapkan 16 temuan yang memuat 23 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi enam kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp15,52 triliun.
Selama proses pemeriksaan, KKKS telah menindaklanjuti permasalahan ketidakpatuhan tersebut dengan melakukan penyetoran kas negara senilai Rp3,34 miliar. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved