Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemerintah Kukuh soal Syarat Divestasi

Rudy Polycarpus
02/10/2017 20:59
Pemerintah Kukuh soal Syarat Divestasi
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

FREEPORT McMoran Inc selaku pemilik saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak skema divestasi yang diajukan pemerintah Indonesia.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan optimistis proses negoisasi masih berjalan. "Masih kita lihat seperti apa. Tunggu saya ke Amerika dulu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/10).

Ia memastikan sikap Indonesia masih sama terhadap Freeport, yakni membangun smelter serta divestasi 51% saham. "Jelas dari Bapak Presiden divestasi itu tetap 51%," tandasnya.

Pernyataan senada disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Syarat yang diajukan pihak Indonesia tidak bisa dinegoisasikan.

"Tentang penerimaan negara, PP-nya disusun Menkeu (Sri Mulyani). Kalau tentang divestasi, kapannya itu ditangani oleh tim gabungan Kementerian Keuangan dan terutama Kementerian BUMN," ujar Jonan.

Di tempat lain, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku belum mengetahui perihal surat keberatan yang dikirim Presiden Direktur Freeport McMoran Richard D Akerson kepada Kementerian Keuangan.

Rini hanya mengatakan saat ini pemerintah masih dalam proses negosiasi. "Negosiasinya terus berlanjut, masih berjalan. Ya namanya negosiasi," ujar Rini di Depok, Jawa Barat, Senin (2/10).

Terkait persoalan Freeport, ia mengungkapkan pihaknya bukanlah negosiator utama.

"Kalau Freeport, pada dasarnya negosiator utama itu Ibu Sri Mulyani dan Bapak Menteri ESDM (Ignasius Jonan). Tetapi kami semua masih terus konsultasi. Masih progres," katanya. (Pra/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya