Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan segera menandatangani pencabutan sanksi dan pencabutan moratorium pembangunan Pulau G di kawasan teluk Jakarta.
"Tidak ada lagi komplain pulau G dari Bu Siti (Menteri LHK) maupun Pemprov DKI," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat koordinasi lanjutan terkait reklamasi Pulau G di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/10).
Ia menyebut semua persyaratan yang harus dipenuhi pengembang sudah selesai. Tak lama lagi Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman akan terbit. "Kalau besok (hari ini) sudah jadi suratnya saya teken," kata Luhut.
Secara rinci Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut pemerintah akan mencabut sanksi pengembang yang membangun reklamasi Pulau G di kawasan teluk Jakarta. "Bisa dicabut besok. Enam persoalan sebelumnya sudah beres," kata Siti.
Begitu pun dengan syarat-syarat dalam analisis mengenai dampak lingkungannya (amdal) kata Siti sudah selesai. "Sudah, syarat-syarat yang ditetapkan dalam amdalnya sudah bisa memenuhi syarat," kata Siti.
Menurut Siti, sebelumnya ada enam masalah yang jadi persoalan di Pulau G. "Lima sudah, dan yang keenam dari tadi pagi mereka sudah rapatkan, saya sudah dapat dokumennya," jelasnya.
Namun sebelum sanksi itu dicabut, pemerintah akan bertemu dahulu dengan pengembang terkait pemenuhan apa saja yang harus dilakukan. "Kita mau kasih tahu ke mereka, karena pas dikenakan sanksi kan kita panggil dengan berita acara ada prosedurnya jadi pakai berita acara lagi, dan itu harus melalui diskusi yang intensif," kata Siti.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei 2016. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved