Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Hary Sampurno, menegaskan produksi Semen Rembang tetap beroperasi secara normal.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima gugatan PK Semen Indonesia atas PK No 99 PK/TUN/2016 yang membatalkan SK Gubernur Jateng No 660.1/17 Tahun 2012 disebutnya tak akan mengganggu operasional produksi.
"(Putusan MA) tidak ganggu operasional, produksi (Semen Rembang) sudah jalan," ujar Fajar di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, kemarin.
Tetap berproduksinya Semen Rembang tersebut, kata Fajar, karena pabrik semen BUMN itu telah memiliki izin berupa SK Gubernur Jateng No 60.1/6 Tahun 2017.
Surat izin itu merupakan tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PK No 99 PK/TUN/2016 yang memerintahkan agar SK Gubernur Jateng tahun 2012 dicabut dan memperbaiki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dua hal itu telah dilakukan dan terakomodasi di SK Gubernur Jateng tahun 2017.
"PK kemarin tidak ada hubungannya, kan sudah selesai. Sesuai PK yang lama kan disuruh mencabut izin, memperbaiki amdal dan sudah dikeluarkan izin baru, jadi semua sudah selesai," jelasnya.
Meski operasional untuk produksi tetap berjalan normal, tetapi untuk penambangan masih membutuhkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang tengah dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kantor Staf Presiden (KSP)
"Produksi sudah, yang kita harus tunggu untuk penambangan adalah KLHS," tukasnya.
Hal itu diperkuat dengan pendapat pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf. Ia menilai sikap Semen Indonesia yang menganggap izin penambangan dan operasional mereka di Rembang, Jawa Tengah, tidak terganggu karena berpegang kepada surat izin Gubernur Jawa Tengah merupakan hal yang sah dilakukan.
Asep berpendapat, surat izin dari Gubernur Jawa Tengah itu merupakan produk hukum yang sah menjadi rujukan
“(Penggunaan SK Gubernur Jateng yang baru) sah-sah saja karena (Semen Indonesia) ingin ada kepastian karena SK Gubernur itu masih tetap berlaku, belum dicabut atau dibatalkan pengadilan,” kata Asep. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved