Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) Palu diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Nasional KEK. Darmin didampingi Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Wahyu Utomo, sejumlah bupati, dan para pelaku usaha.
KEK Palu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014. Dengan terpenuhinya kriteria kesiapan beroperasi, pada 9 Juli 2017 Dewan Nasional telah memutuskan KEK Palu siap beroperasi.
Dengan lahan seluas 1.500 Ha, KEK Palu diperkirakan akan menarik investasi senilai Rp92,4 triliun hingga 2025 dan mempekerjakan 97.500 sumber daya manusia. Adapun total investasi pembangunan kawasan di KEK Palu direncanakan sebesar Rp1,7 triliun.
Dalam sambutannya Gubernur Longki Djanggola mengungkapkan beberapa perkembangan KEK Palu, salah satunya telah dibentuknya Dewan Kawasan dan Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan, Badan Administrator dan Dewan Usaha Pengelola dan Pembangunan.
KEK Palu yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan kawasan pertama yang didesain oleh pemerintah sebagai pusat logistik terpadu dan industri pengolahan pertambangan di wilayah Sulawesi. Dalam kurun waktu 3 tahun, KEK Palu melakukan beberapa aktivitas antara lain penyediaan infrastruktur di kawasan, SDM, serta perangkat pengendali administrasi.
Menko Darmin Nasution menjelaskan, dalam upaya pemerataan ekonomi, pemerintah tengah mendorong pembangunaan infrastruktur khusus yang tersebar di seluruh Indonesia melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Upaya itu ditujukan untuk mempercepat pembangunan, terutama di luar Pulau Jawa. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan intra dan inter-wilayah dan untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui peningkatan nilai tambah dan rantai nilai atas bahan mentah atau sumber daya alam nasional.
“Kini sudah terdapat 11 KEK yang ditetapkan, ditargetkan pada 2019 sudah ditetapkan 25 KEK di Indonesia. Dari 11 KEK tersebut, dua KEK sudah beroperasi, yaitu KEK Sei Mangkei dan KEK Tanjung Lesung. Dalam waktu dekat, dua KEK lain juga akan beroperasi, yaitu KEK Mandalika, dan KEK Palu, yang hari ini kami resmikan pengoperasiannya,” kata Darmin dalam keterangan resmi, Rabu (27/9). (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved