Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Rini Serahkan Urusan Divestasi Freeport ke Menkeu dan ESDM

Jessica Sihite
14/9/2017 18:49
Rini Serahkan Urusan Divestasi Freeport ke Menkeu dan ESDM
(MI/Panca Syurkani)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan urusan pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia bukan di tangannya. Namun, menjadi urusan Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah menargetkan divestasi saham Freeport bisa dilakukan paling lambat 2019. Sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), saham diutamakan ke negara yang diwakilkan BUMN, baru ditawarkan ke BUMD, dan swasta.

"Kan sudah dibicarakan. Fungsinya di Kemenkeu dan ESDM. Kami sebagai pendukung memproses seterusnya," ucap Rini di Jakarta, Kamis (14/9).

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perundingan terkait divestasi masih terus dilakukan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap besaran saham yang harus diserahkan kepada pemerintah. Sudah waktunya pemerintah lebih berdaulat di tambang negeri sendiri. "Kami harus selesaikan sampai 2019 untuk kepemilikan Indonesia," tukas Luhut.

Ia mengatakan perhitungan saham Freeport akan dilakukan oleh lembaga penilai independen dari kedua belah pihak dan sesuai harga pasar. Namun, nilai cadangan tambang Freeport tidak akan dimasukkan dalam perhitungan tersebut.

Selain itu, Freeport juga mesti berganti rezim dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat kontraknya habis 2021. Sebelum habis, perusahaan tambang asing itu wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Dari situ akan ada stabilitas penerimaan negara yang diterima dan akan lebih besar daripada kontrak karya. Itu yang kita inginkan," imbuh Luhut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya