Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ombudsman dan Lippo Diskusikan Meikarta

Andhika Prasetyo
08/9/2017 19:22
Ombudsman dan Lippo Diskusikan Meikarta
(MI/Arya Manggala)

DI hadapan Ombudsman Republik Indonesia, Lippo Group membantah anggapan yang menyebutkan perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan pemasaran proyek Meikarta.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan yang dilakukan pihaknya saat ini hanya melakukan promosi.

"Sekarang juga belum ada transaksi. Uang yamg dibayarkan sekarang hanya untuk pemesanan. Itu untuk mengatur agar antriannya bagus. Siapa yang lebih cepat bisa mengambil posisi bagus. Kalau tidak dapat yang sesuai, dananya bisa dikembalikan secara penuh," terang Danang.

Menanggapi pernyataan Danang, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, "Syukur di Lippo ini belum ada transaksi. Jadi yang sekarang dibayarkan ini hanya booking fee. Belum ada transaksi jual beli. Uang itu disimpan di dalam akun tertentu yang tidak digunakan untuk kegiatan perusahaan dan bisa dikembalikan secara penuh kepada calon pembeli jika terjadi pembatalan," jelasnya.

Lebih lanjut Danang menjelaskan terkait luas lahan yang saat ini sudah mengantongi izin prinsip peruntukkan yakni 84,6 ha yang nantinya akan menjadi lokasi pembangunan apartemen, universitas, rumah sakit dan lain-lain.

"Meikarta adalah produk Lippo Cikarang. Kami sudah membangun Cikarang dari 1987. Jadi ini bukan suatu hal yang baru. Bukan ujug-ujug kami mau bangun," kata Danang.

Menurutnya, pada 1994 Lippo Group sudah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait izin lokasi tanah. Pada 2014 pihaknya mendapatkan SK Kabupaten Bekasi. Kami mendapat SK 3.400 ha dan yang sudah bebas 3.200 ha. 200 ha belum bebas. Seluas 2.700 ha sudah dikembangkan sebagai industri, perumahan dan komersial.

"Sekarang ada sisa 480 ha. Itu yang nanti kami bangun Orange County dan Meikarta. Sekarang yang sudah ada izin prinsip peruntukkan 84,6 ha," jelasnya.

Adapun terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek Meikarta yang juga kerap dipersoalkan, Danang menyebut pihaknya telah mengajukan izin itu sejak Mei silam.

"Setahu kami lama study Amdal itu tiga bulan 3 bulan. Kami sudah masukkan dari Mei," ujarnya.

Terkait lamanya izin Amdal Meikarta, Ombudsman akan meminta keterangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ini berada di bawah tanggung jawab Pemprov dan Pemkab. Kami akan dalami dulu. Karena bisa mal administrasi kalau ada pembiaran atau proses perizinan yang terlalu lama," tandas Alamsyah. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya