Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BI Segera Rilis Aturan Biaya Topup E-Money

Antara
06/9/2017 14:38
BI Segera Rilis Aturan Biaya Topup E-Money
(Ilustrasi)

BANK Indonesia segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Itu sekarang sudah pembicaraaan antara BI dengan perbankan, dengan badan usaha jalan tol, itu sudah selesai. Tinggal kita keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Sebentar lagi akan kita keluarkan aturannya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo menghadiri penandatangan kesepakatan bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Perhubungan terkait pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik bidang transportasi di JCC, Jakarta, Rabu (6/9).

Bank Indonesia sendiri sebelumnya menargetkan PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi nontunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang. Pengenaan biaya top-up e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang
elektronik.

BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateaway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank di tanah air akan menjadi satu.

Sementara itu, terkait dengan besaran biaya top-up e-money sendiri, Agus masih enggan menyebutkan secara detil nominalnya. Namun, ia memastikan biaya top-up e-money tidak akan memberatkan masyarakat.

"Fee-nya pasti yang tidak membuat beban kepada konsumen," ujar Agus.

Pengenaan biaya top-up juga sebenarnya telah diterapkan bank kepada konsumen apabila melakukan transaksi isi ulang pulsa telekomunikasi dengan biaya Rp1.500 per transaksi.

Biaya top-up e-money disebut-sebut tidak akan jauh dari nominal tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya