Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dualisme kelembagaan pengeloaan kawasan Batam.
Teguh berpendapat saat ini keadaan di Batam sudah begitu mendesak untuk dikeluarkannya Perppu. Sebab, iklim investasi di kawasan yang dicita-citakan sebagai lokomotif perekonomian Indonesia kini menjadi makin redup.
"Kami dorong Pak Jokowi keluarkan Perppu. Ini situasinya sangat mendesak, masyarakat di bawah sudah berbenturan, investasi usaha di sana tidak berjalan. Jadi arah pengembangan Batam menjadi justru makin lama bukan makin baik malah makin buruk," ujar Teguh kepada Media Indonesia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).
Teguh mengatakan usulan yang dilontarkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait perubahan status Batam menjadi daerah dengan otonomi khusus yang berbasis pada ekonomi, bisnis dan industri, bisa menjadi materi dalam Perppu tersebut.
"Usulan yang sangat menarik yang esensinya selama ini dualisme kelembagaan ini bisa segera diselesaikan. Karena masing-masing bekerja berdasarkan UU. Dua-duanya tidak salah tapi realitanya di bawah ini berbenturan," kata Teguh.
Teguh melanjutkan usul Jimly adalah suatu masukan yang bisa menjadi jalan keluar. "Kalau memang dirasa itu secara komprehensif bisa menjadi jalan keluar," jelasnya.
Penerbitan Perppu ini kata Teguh merupakan salah satu cara yang dinilai paling cepat untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kelembagaan pengeloaan Batam ini.
"Kenapa kita usulkan Perppu karena harapannya bisa lebih cepat. Karena kalau UU kan akan panjang lagi penyelesaiannya. Perppu kan inisiatifnya dari pemerintah dan perlu persetujuan parlemen," tutupnya.
Hal yang senada pun dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Menurut Bowo memang permasalahan dualismen kelembagaan pengeloaan Batam ini dibutuhkan UU yang baru sebagai penyelesaiannya.
"Saya pikir ini perlu perubahan UU. Yang kami harapkan adalah BP Batam duduk bersama dengan Pemda Batam untuk melakukan sinkronisasi untuk peraturan peraturan yang melekat di masing-masing," jelas Bowo. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved