Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jimly Tawarkan Otonomi Khusus Ekonomi sebagai Solusi Dualisme Batam

Adhi M Daryono
29/8/2017 20:30
Jimly Tawarkan Otonomi Khusus Ekonomi sebagai Solusi Dualisme Batam
(MI/PANCA SYURKANI)

PAKAR hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai permasalahan dualisme kelembagaan yang terjadi di kawasan Batam harus diselesaikan dengan cara mengintegrasikan kedua belah pihak, yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Hal itu diungkapkannya dalam seminar dengan tajuk ‘Quo Vadis Batam’ yang digelar oleh Media Indonesia di Jakarta, Selasa (29/8). Solusi yang dikemukakan Jimly untuk mengakhiri dualiseme pengelolaan kawasan Batam adalah menjadikan Batam sebagai Daerah Otonomi Khusus Ekonomi.

Konsep itu, jelasnya, menerapkan kekhususan daerah Batam untuk mengelola kawasan tersebut. Bentuk kekhususan itu antara lain ialah wali kota atau kepala daerah di Batam tidak hanya menjadi kepala pemerintahan yang berorientasi kepada bisnis dan industri.

"Wali kota yang memimpin bisa saja dipilih bukan dari hasil pilkada, melainkan diangkat dari seorang eksekutif yang berorientasi pada bisnis dan industri dan bertanggungjawab langsung pada pemerintah pusat," ujar Jimly.

"Jadi menurut saya dengan integrasi itu BP Batam bisa masuk ke Pemkot, begitupun Pemkot bisa masuk menjadi BP Batam. Ini diharapkan bisa mengakomodasi keduanya," sambungnya.

Jimly mengatakan, kekhususan daerah otonom di bidang ekonomi saat ini belum pernah terjadi. Kekhususan daerah otonom yang ada hanya bersifat politik. "Misalnya DKI Jakarta dengan Gubernur dan DPRD-nya, Daerah Istimewa Yogyakarta yang pemerintahannya monarki, begitu juga Aceh dan Papua," kata Jimly.

Kekhususan otonomi di bidang ekonomi ini lanjut Jimly akan menjadi terobosan baru jika diberlakukan melalui payung hukum yang sah yakni dengan undang-undang. "Bisa saja itu dilakukan asalkan dengan dibentuk dengan undang-undang," tandas Jimly.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno menyebut gagasan Jimly tersebut sangat masuk akal jika melihat kondisi saat ini. "Idenya pak Jimly cukup masuk akal. Secara teknis harus ada kemauan untuk menyelesaikannya," ujar Teguh.

Namun, lanjut Teguh, membuat undang-undang terkait kekhususan otonomi kawasa Batam memerlukan waktu yang sangat panjang. "Jika sangat mendesak sekali, Presiden bisa menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Teguh.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya